Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan, dari ribuan perusahaan yang ada di daerah tersebut baru 40 perusahaan yang menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas.

"Kami terus berupaya agar serapan tenaga kerja dari kalangan disabilitas semakin maksimal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, di Karawang, Senin.

Ia menyampaikan, hingga saat ini baru ada 40 perusahaan di Karawang yang bersedia melakukan penyerapan kerja dari kalangan disabilitas. Sementara perusahaan yang ada di Karawang jumlahnya mencapai lebih dari 1.700 perusahaan.

Baca juga: Mensos Tri Rismaharini pimpin persiapan Forum ASEAN untuk Penyandang Disabilitas
Baca juga: TransJakarta pertimbangkan pin prioritas untuk kenyamanan disabilitas pada transportasi umum

Ia mengaku akan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja dari kalangan masyarakat berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Sebab ada kewajiban pihak perusahaan menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, disebutkan kalau perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Rencananya dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan membuka lowongan kerja, khusus bagi disabilitas. Karena setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan lowongan kerja sebanyak 1 persen untuk penyandang disabilitas.

Baca juga: Dedi Mulyadi apresiasi minimarket pekerjakan disabilitas di Majalengka

"Ketentuan 1 persen tenaga kerja disabilitas ini harus terus kita sosialisasikan," katanya.

Beberapa hari lalu, katanya, Pemkab Karawang secara simbolis melepas 20 calon tenaga kerja penyandang disabilitas yang diterima bekerja di perusahaan.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, menyebutkan kalau saat ini terdapat 70 penyandang disabilitas yang siap ditempatkan di 47 perusahaan sekitar Karawang. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023