Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap delapan orang remaja dari Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang atas tuduhan kepemilikan senjata tajam dan penyalahgunaan narkoba.

"Remaja itu hingga saat ini masih mendekam di penjara Mapolsek Bantargebang usai menjalani sejumlah pemeriksaan polisi," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota AKP Erna Ruswing di Bekasi, Minggu.

Remaja itu ditangkap polisi pada Sabtu (17/12) malam atas laporan masyarakat bahwa mereka berniat melakukan tawuran dengan pelajar dari sekolah lain.

"Kebetulan saat kejadian, anggota kami sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dan berhasil menangkap tersangka pukul 00.00 WIB malam tadi," katanya.

Delapan remaja itu, yakni IR (16), IS (23), R (17), AF (13), JP (13) AR (17), PA (15), dan H (15) merupakan warga Kota Bekasi yang berasal dari salah satu sekolah swasta di wilayah setempat.

Erna mengatakan bahwa kelompok itu berencana melakukan tawuran di Jalan Siliwangi yang berbatasan dengan daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Mereka kita giring dan diberikan pembinaan," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah memanggil orang tua dari masing-masing tersangka untuk mengklarifikasi kejadian itu.

"Dari tangan para remaja itu, kami mengamankan barang bukti berupa dua celurit dan 14 bungkus plastik minuman keras oplosan berikut 10 biji pil mador," katanya.

Mereka yang terbukti memiliki benda tersebut, lanjut dia, saat ini tengah menjalani proses hukum.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016