Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, melarang seluruh manajemen perusahaan di wilayah hukum setempat untuk memaksa pekerjanya mengenakan atribut Natal.
"Imbauan itu telah kami sampaikan kepada para pimpinan perusahaan di Kota Bekasi agar tidak mewajibkan karyawan, khususnya yang beragama muslim menggunakan atribut Natal," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, larangan itu bertujuan mengantisipasi timbulnya konflik suku, agama, ras dan adat (Sara) yang akan menganggu kondusivitas perayaan Natal dan tahun baru di wilayah Kota Bekasi.
"Saya minta agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan aturan sesuai keyakinannya. Jangan ada pemaksaan kehendak dengan alasan kepentingan promosi dan lainnya," katanya.
Dikatakan Umar, aturan itu juga berlaku bagi pemeluk agama lainnya yang dilindungi undang-undang.
Umar mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan serta tempat usaha terkait dengan imbauan tersebut.
"Babinkamtibmas kami rutin berpatroli ke sejumlah minimarket 24 jam maupun pusat perbelanjaan untuk menyampaikan imbauan ini," katanya.
Imbauan itu dikeluarkan secara resmi oleh kepolisian pascaberedarnya gambar dugaan pemaksaan penggunaan topi sinterklas di show room Honda Mitra Jatiasih, Jalan Raya Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Rabu (14/12)
Aksi protes dilayangkan sejumlah organisasi masyarakat kepada pihak managemen, namun berhasil diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat yang difasilitasi kepolisian setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Imbauan itu telah kami sampaikan kepada para pimpinan perusahaan di Kota Bekasi agar tidak mewajibkan karyawan, khususnya yang beragama muslim menggunakan atribut Natal," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, larangan itu bertujuan mengantisipasi timbulnya konflik suku, agama, ras dan adat (Sara) yang akan menganggu kondusivitas perayaan Natal dan tahun baru di wilayah Kota Bekasi.
"Saya minta agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan aturan sesuai keyakinannya. Jangan ada pemaksaan kehendak dengan alasan kepentingan promosi dan lainnya," katanya.
Dikatakan Umar, aturan itu juga berlaku bagi pemeluk agama lainnya yang dilindungi undang-undang.
Umar mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan serta tempat usaha terkait dengan imbauan tersebut.
"Babinkamtibmas kami rutin berpatroli ke sejumlah minimarket 24 jam maupun pusat perbelanjaan untuk menyampaikan imbauan ini," katanya.
Imbauan itu dikeluarkan secara resmi oleh kepolisian pascaberedarnya gambar dugaan pemaksaan penggunaan topi sinterklas di show room Honda Mitra Jatiasih, Jalan Raya Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Rabu (14/12)
Aksi protes dilayangkan sejumlah organisasi masyarakat kepada pihak managemen, namun berhasil diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat yang difasilitasi kepolisian setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016