Polres Karawang menyasar pelaku judi online dalam Operasi Penyakit Masyarakat Lodaya 2023 yang digelar di berbagai daerah sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Praktik judi online menjadi sasaran dalam Operasi Pekat (Operasi Penyakit Masyarakat)," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Jumat. 

Tindak pidana perjudian menjadi sasaran, karena saat ini cukup marak dan meresahkan masyarakat. 

Dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat Lodaya 2023 selama sepekan terakhir, jajaran kepolisian dari Satreskrim Polres Karawang menangkap dua pelaku judi online.

Dua pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial OM (49) dan DM (38). Salah seorang pelaku judi online yang ditangkap itu berjenis kelamin perempuan berinisial OM, warga Kecamatan Lemahabang. 

Pelaku berinisial OM ini sebelumnya pernah menjalani masa tahanan untuk kasus yang sama, yakni kasus perjudian.

"Jadi pelaku OM ini adalah residivis perempuan berusia 49 tahun yang menjadi seorang bandar judi togel online kambuhan. Yang bersangkutan pernah di hukum penjara atas keterlibatannya di kasus yang sama," katanya. 

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial DM adalah warga Kecamatan Klari, Karawang, yang merupakan pemain baru dalam kasus perjudian, sebagai bandar judi togel online.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dari pelaku OM berupa uang sebanyak Rp424.000, empat lembar kertas rekapan togel, satu situs judi online, satu handphone dan satu dompet. 

Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku DM di antaranya uang sebesar Rp21.000, dua lembar kertas rekapan togel, satu akun situs judi online, dan satu unit handphone. 

Dengan menjadi bandar judi, dalam sehari pelaku menerima pasangan yang judi sekitar Rp50.000 sampai Rp150.000. 

Jadi jika dikalkulasikan, para pelaku judi online itu bisa menerima pasangan antara Rp1,5 juta sampai Rp4,5 juta per bulan.

Atas perbuatannya, kini pelaku di tahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, terancam pasal 303 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023