Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan terkait adanya informasi kasus perundungan yang dilakukan di dalam lingkungan salah satu sekolah yang berada di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan terkait informasi tersebut karena kejadian perundungan tersebut terjadi pada Februari 2023 lalu dan tidak ada laporan yang masuk serta baru mencuat sekarang," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Jumat.

Menurut Ari, informasi aksi perundungan itu sempat viral (identik) di salah satu grup media sosial Sukabumi pada Februari lalu, sehingga petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota terus mengembangkan kasus ini.

Baca juga: Kapolres Sukabumi tegaskan pelajar pelaku perundungan diproses hukum sesuai aturan
Baca juga: Polres Sukabumi Kota hentikan penyelidikan kasus kematian siswa SD akibat perundungan

Dia menegaskan pihaknya  juga berkoordinasi dengan pihak korban dan sekolah, dan apabila ditemukan ada tindak pidana dan ada pelaporan dari pelapor maka pihaknya akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jika sudah ada perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut penanganan kasus dugaan perundungan yang melibatkan pelajar ini," ujarnya.

Namun demikian, Ari mengatakan yang terpenting saat ini adalah pencegahan agar kasus perundungan ataupun kekerasan yang melibatkan pelajar tidak terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Ungkap penyebab kematian, Polisi lakukan ekshumasi pelajar SD

Dia mengatakan upaya pencegahan rutin itu dilakukan, antara lain dengan cara mendatangi sekolah-sekolah dan pondok pesantren mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) sederajat untuk memberikan edukasi tentang antisipasi serta sanksi bagi yang melakukan aksi perundungan.

"Tetapi, untuk mencegah terjadinya kasus seperti itu Polri tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus didukung dan dibantu pihak sekolah dan yang paling penting adalah peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya," ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat apabila ada informasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian dapat menginformasikan ke call center 110 dan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS melalui aplikasi WhatsApp pada nomor 0811654110.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023