Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memastikan produk-produk yang menggunakan pewarna alami karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.

"Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
 
Sebelumnya, pewarna karmin tengah menjadi bahasan di media massa. Muncul pernyataan yang mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman.
 
Muti mengatakan pewarna alami karmin adalah pewarna merah yang biasa digunakan untuk pewarna makanan dan minuman, juga kosmetika. Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis.
 
Menurut Muti, Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal menyebutkan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
 
"LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk untuk bahan pewarna alami karmin," kata dia.
 
Dengan penjelasan tersebut, LPPOM MUI mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi simpang siur pewarna alami karmin, guna menghindari kebingungan masyarakat.
 
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pewarna makanan dan minuman yang berasal dari Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
 
Dalam Ilmu Biologi, hewan ini digolongkan serangga karena termasuk kelas insecta, dengan genus Dactylopius, ordo Hemiptera, dan species Dactylopius coccus.
 
Serangga tersebut hidup di atas kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan yang kotor. Hewan ini mempunyai beberapa persamaan dengan belalang, yaitu siklus hidupnya yang tidak melalui tahapan larva dan pupa serta darahnya yang tidak mengalir.
 
"Khusus terkait dengan penggunaan Cochineal untuk pewarna makanan, MUI telah melakukan pembahasan yang sangat intensif. Kita mendengar berbagai pendapat dari para ahli di bidangnya untuk dijadikan pertimbangan penetapan hukum," kata Niam.
 
Niam mengatakan pada hakikatnya MUI dan LBM NU memiliki kesamaan perspektif dan pandangan dalam penetapan fatwa keagamaan, khususnya masalah ibadah dan pangan, yakni dengan menggunakan pendekatan ihtiyath atau kehati-hatian, dan sedapat mungkin keluar dari perbedaan fiqiah.
 
Hanya saja, kata dia, penetapan hukum berbeda akibat dari perbedaan tashawwur masalah. MUI menggunakan pendekatan tahqiqul manath dengan memeriksa detil jenis hewan yang digunakan sebagai pewarna tersebut, mengingat jenis serangga itu sangat beragam.
 
"Sementara LBM NU, kalau membaca hasilnya, menyebutkan hukum serangga secara umum," kata Niam.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPPOM MUI pastikan produk gunakan pewarna karmin aman dikonsumsi

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023