Bekasi (Antara Megapolitan) - Komplotan pelaku spesialis pencurian truk ekspedisi di Kota Bekasi, Jawa Barat, beraksi dengan mempreteli suku cadang kendaraan sebelum menjualnya kepada penadah.
"Truk boks hasil curian mereka di Bekasi dipotong menjadi lima bagian untuk memudahkan pengiriman saat bertransaksi dengan penadah," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Kompol Dedi Supriyadi di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, komplotan itu masing-masing berinisial SHD (50) berperan sebagai pengawas, AG (50) sebagai pemetik dan ARK (37) selaku penadah.
Mereka ditangkap anggota Satreskrim Polrestro Bekasi Kota pada Senin (13/12) pukul 02.00 WIB di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Komplotan itu dilaporkan mencuri sebuah kendaraan truk boks Mitsubishi bernomor polisi B 9006 NRD yang dikendarai korbannya bernama Heru.
"Saat itu korban sedang memarkirkan kendaraannya di bahu Jalan Sulatan Agung dalam kondisi seluruh pintu terkunci," katanya.
Tersangka SHD dan AG mendatangi kendaraan boks incarannya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.
"Kemudian AG turun dan mencukil salah satu pintu kendaraan menggunakan kunci letter T sementara SHD mengawasi situasi lapangan hingga akhirnya mobil korban dibawa kabur pelaku," katanya.
Pelaku kemudian mendatangi sebuah gudang di Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berjarak sekitar 10 kilometer dari TKP untuk menawarkan kendaraan hasil curiannya.
"Pelaku menawarkan barang curiannya seharga Rp25 juta. Selanjutnya mobil itu dipotong-potong menjadi lima bagian dan dibungkus dalam karung," katanya.
Menanggapi laporan korban, polisi langsung melakukan pengintaian dengan melacak keberadaan sinyal Global Posotioning System (GPS) yang terpasang di truk milik korban. "Sinyal berada di sebuah gudang yang terletak di kawasan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Saat hendak masuk ke gudang itu anggota sempat dihadang dua pelaku, di situ menambah kecurigaan anggota dan benar saja saat geledah ditemukan potongan-potongan bagian truk," katanya.
Usai menangkap SHD dan AG, polisi melakukan pengejaran terhadap penadah ARK dan pelaku lainnya yang berinisial ZNL.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu set perlengkapan las listrik, satu karung potongan suku cadang mobil truk seperti lampu depan, aki, dan bak mobil box.
Atas perbuatannya dua pelaku SHD dan AG dikenakan Pasal 363 Ayat 2 dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan ARK dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Truk boks hasil curian mereka di Bekasi dipotong menjadi lima bagian untuk memudahkan pengiriman saat bertransaksi dengan penadah," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Kompol Dedi Supriyadi di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, komplotan itu masing-masing berinisial SHD (50) berperan sebagai pengawas, AG (50) sebagai pemetik dan ARK (37) selaku penadah.
Mereka ditangkap anggota Satreskrim Polrestro Bekasi Kota pada Senin (13/12) pukul 02.00 WIB di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Komplotan itu dilaporkan mencuri sebuah kendaraan truk boks Mitsubishi bernomor polisi B 9006 NRD yang dikendarai korbannya bernama Heru.
"Saat itu korban sedang memarkirkan kendaraannya di bahu Jalan Sulatan Agung dalam kondisi seluruh pintu terkunci," katanya.
Tersangka SHD dan AG mendatangi kendaraan boks incarannya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.
"Kemudian AG turun dan mencukil salah satu pintu kendaraan menggunakan kunci letter T sementara SHD mengawasi situasi lapangan hingga akhirnya mobil korban dibawa kabur pelaku," katanya.
Pelaku kemudian mendatangi sebuah gudang di Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berjarak sekitar 10 kilometer dari TKP untuk menawarkan kendaraan hasil curiannya.
"Pelaku menawarkan barang curiannya seharga Rp25 juta. Selanjutnya mobil itu dipotong-potong menjadi lima bagian dan dibungkus dalam karung," katanya.
Menanggapi laporan korban, polisi langsung melakukan pengintaian dengan melacak keberadaan sinyal Global Posotioning System (GPS) yang terpasang di truk milik korban. "Sinyal berada di sebuah gudang yang terletak di kawasan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Saat hendak masuk ke gudang itu anggota sempat dihadang dua pelaku, di situ menambah kecurigaan anggota dan benar saja saat geledah ditemukan potongan-potongan bagian truk," katanya.
Usai menangkap SHD dan AG, polisi melakukan pengejaran terhadap penadah ARK dan pelaku lainnya yang berinisial ZNL.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu set perlengkapan las listrik, satu karung potongan suku cadang mobil truk seperti lampu depan, aki, dan bak mobil box.
Atas perbuatannya dua pelaku SHD dan AG dikenakan Pasal 363 Ayat 2 dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan ARK dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016