Bogor (Antara Megapolitan) - Humas Sekretariat Daerah Kota Bogor, Jawa Barat meraih penghargaan atas keberhasilan menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Penghargaan diberikan Komisi Informasi, Jawa Barat dalam acara penghargaan pemeringkatan hasil monitoring dan evaluasi penerapan UU KIP di Bogor, Kamis.
Ketua KI Jawa Barat, Dan Satriana menjelaskan, penghargaan diberikan setelah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang ke-empat kalinya.
"Berdasarkan hasil monev yang dilakukan secara independen, Kota Bogor meraih peringkat pertama untuk kategori Pembentukan dan Dukungan PPID," katanya.
Sementara itu, peringkat kedua diraih untuk kategori Penyediaan Informasi Publik Tersedia Setiap Saat. Kota Bogor juga meraih predikat juara umum IV untuk Penerapan Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menjelaskan, monev dilakukan dengan tujuan utama untuk mendorong percepatan penerapan UU KIP di Jawa Barat dan khususnya di seluruh Pemerintah kabupaten dan kota.
Di era otonomi daerah, lanjutnya, saat ini pemerintah kabupaten dan kota menjadi sangat strategis untuk lebih dekat dengan masyarakat dan mendapatkan pula perhatian dari warganya.
Menurut dia, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tahun 2016 ini melakukan monitoring secara sukarela yang diikuti 23 kabupaten dan kota. Tetapi empat kabupaten yaitu Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Garut dinyatakan belum siap untuk dievaluasi karena terlambat mengembalikan formulir.
Pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan keterbukaan informasi itu, jelasnya, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menekankan pada empat aspek penilaian.
Empat aspek tersebut yakni kewajiban untuk mengumumkan informasi publik melalui website, menyediakan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat, menyusun standar pelayanan, dan pembentukan serta dukungan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Bobot yang paling tinggi diberikan pada kelengkapan dalam standar pelayanan dan penyediaan informasi yang wajib disediakan setiap saat," katanya.
Dan menambahkan, KIP Jawa Barat mengapresiasi kepedulian kabupaten kota dalam menerapkan KIP sehingga setiap tahunnya penerapan keterbukaan informasi di Jawa Barat trendnya terus meningkat.
"Salah satu yang terlihat adalah di mana seluruh pemerintah kabupaten/kota dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat telah memiliki PPID sebagai ujung tombak pelayanan informasi kepada masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Penghargaan diberikan Komisi Informasi, Jawa Barat dalam acara penghargaan pemeringkatan hasil monitoring dan evaluasi penerapan UU KIP di Bogor, Kamis.
Ketua KI Jawa Barat, Dan Satriana menjelaskan, penghargaan diberikan setelah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang ke-empat kalinya.
"Berdasarkan hasil monev yang dilakukan secara independen, Kota Bogor meraih peringkat pertama untuk kategori Pembentukan dan Dukungan PPID," katanya.
Sementara itu, peringkat kedua diraih untuk kategori Penyediaan Informasi Publik Tersedia Setiap Saat. Kota Bogor juga meraih predikat juara umum IV untuk Penerapan Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menjelaskan, monev dilakukan dengan tujuan utama untuk mendorong percepatan penerapan UU KIP di Jawa Barat dan khususnya di seluruh Pemerintah kabupaten dan kota.
Di era otonomi daerah, lanjutnya, saat ini pemerintah kabupaten dan kota menjadi sangat strategis untuk lebih dekat dengan masyarakat dan mendapatkan pula perhatian dari warganya.
Menurut dia, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tahun 2016 ini melakukan monitoring secara sukarela yang diikuti 23 kabupaten dan kota. Tetapi empat kabupaten yaitu Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Garut dinyatakan belum siap untuk dievaluasi karena terlambat mengembalikan formulir.
Pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan keterbukaan informasi itu, jelasnya, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menekankan pada empat aspek penilaian.
Empat aspek tersebut yakni kewajiban untuk mengumumkan informasi publik melalui website, menyediakan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat, menyusun standar pelayanan, dan pembentukan serta dukungan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Bobot yang paling tinggi diberikan pada kelengkapan dalam standar pelayanan dan penyediaan informasi yang wajib disediakan setiap saat," katanya.
Dan menambahkan, KIP Jawa Barat mengapresiasi kepedulian kabupaten kota dalam menerapkan KIP sehingga setiap tahunnya penerapan keterbukaan informasi di Jawa Barat trendnya terus meningkat.
"Salah satu yang terlihat adalah di mana seluruh pemerintah kabupaten/kota dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat telah memiliki PPID sebagai ujung tombak pelayanan informasi kepada masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016