Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan orang tua seharusnya menjadi tempat yang aman untuk anak, bukan sebagai pelaku kekerasan terhadap anak.
"Orang tua seharusnya menjadi pelindung bagi anak, bukan pelaku kekerasan," kata Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Nahar menyatakan prihatin atas maraknya kasus kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak, seperti kasus ibu setrika anaknya di Jambi dan kasus anak yang diikat orang tuanya di pohon pisang di Boyolali, Jawa Tengah.
Baca juga: Psikolog: Game dengan konten kekerasan bisa berdampak pada emosi dan mental remaja
Baca juga: Memutus rantai dendam warisan alumni agar pelajar tak lagi tawuran
Pihaknya mengatakan bahwa orang tua seharusnya menjadi panutan pertama, contoh hidup pertama untuk anak, pendidik, pelindung, sehingga anak bisa bertumbuh dengan baik.
"Bisa jadi orang tua yang melakukan kekerasan, dulunya adalah korban. Ini harus diputus mata rantai kekerasan. Tidak boleh berulang turun-temurun. Dua kasus kekerasan terhadap anak seperti di Boyolali dan di Jambi sangat memprihatinkan," kata Nahar.
Dikatakannya, kejadian itu memiliki dampak trauma mendalam bagi anak seperti munculnya perasaan malu/menyalahkan diri sendiri, cemas atau depresi, kehilangan minat untuk bersekolah, stres pasca-trauma seperti terus-menerus memikirkan peristiwa traumatis yang dialaminya, dan dapat pula tumbuh sebagai anak yang mengisolasi diri sendiri dari lingkungan di sekitarnya.
Baca juga: Kasus kekerasan perempuan dan anak di Karawang meningkat
Nahar menambahkan untuk kasus anak yang diikat di pohon pisang di Boyolali, saat ini korban telah berada di tempat yang aman dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Boyolali akan memastikan pendampingan dan pemulihan bagi anak korban.
Sementara untuk kasus ibu setrika anak di Kabupaten Bungo, Jambi, Tim SAPA 129 KemenPPPA akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jambi untuk perkembangan kasus, khususnya penanganan luka fisik yang diderita korban dan memantau proses hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Orang tua seharusnya menjadi pelindung bagi anak, bukan pelaku kekerasan," kata Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Nahar menyatakan prihatin atas maraknya kasus kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak, seperti kasus ibu setrika anaknya di Jambi dan kasus anak yang diikat orang tuanya di pohon pisang di Boyolali, Jawa Tengah.
Baca juga: Psikolog: Game dengan konten kekerasan bisa berdampak pada emosi dan mental remaja
Baca juga: Memutus rantai dendam warisan alumni agar pelajar tak lagi tawuran
Pihaknya mengatakan bahwa orang tua seharusnya menjadi panutan pertama, contoh hidup pertama untuk anak, pendidik, pelindung, sehingga anak bisa bertumbuh dengan baik.
"Bisa jadi orang tua yang melakukan kekerasan, dulunya adalah korban. Ini harus diputus mata rantai kekerasan. Tidak boleh berulang turun-temurun. Dua kasus kekerasan terhadap anak seperti di Boyolali dan di Jambi sangat memprihatinkan," kata Nahar.
Dikatakannya, kejadian itu memiliki dampak trauma mendalam bagi anak seperti munculnya perasaan malu/menyalahkan diri sendiri, cemas atau depresi, kehilangan minat untuk bersekolah, stres pasca-trauma seperti terus-menerus memikirkan peristiwa traumatis yang dialaminya, dan dapat pula tumbuh sebagai anak yang mengisolasi diri sendiri dari lingkungan di sekitarnya.
Baca juga: Kasus kekerasan perempuan dan anak di Karawang meningkat
Nahar menambahkan untuk kasus anak yang diikat di pohon pisang di Boyolali, saat ini korban telah berada di tempat yang aman dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Boyolali akan memastikan pendampingan dan pemulihan bagi anak korban.
Sementara untuk kasus ibu setrika anak di Kabupaten Bungo, Jambi, Tim SAPA 129 KemenPPPA akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jambi untuk perkembangan kasus, khususnya penanganan luka fisik yang diderita korban dan memantau proses hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023