Sejumlah kepala desa di Kabupaten Purwakarta, Jabar, mempertanyakan pembayaran dana bagi hasil pajak yang sempat dijanjikan Anne Ratna Mustika saat masih menjabat Bupati Purwakarta, yang hingga kini belum terealisasi.

"Janjinya waktu itu, saat menjabat bupati, bu Anne akan membayarkan dana bagi hasil pajak ke desa-desa. Tapi ternyata sampai sekarang belum dibayarkan,” kata salah seorang kepala desa di Kecamatan Tegalwaru yang ingin namanya tidak disebut, di Purwakarta, Selasa. 

Ia menyampaikan dirinya bersama kepala desa lainnya mengeluhkan hal tersebut, karena dana bagi hasil pajak tersebut bisa digunakan untuk pengembangan dan pembangunan di perdesaan. 

Keluhan mengenai belum dana bagi hasil pajak ke desa yang belum dibayar itu juga disampaikan seorang kepala desa di Kecamatan Darangdan. 

Ia mengkalkulasi total utang dana bagi hasil untuk desa di Kecamatan Darangdan mencapai miliaran rupiah. 

“Setiap desa beda nilainya, tapi kemungkinan total untuk wilayah Darangdan sekitar Rp2 miliar,” kata dia.

Menurut kades tersebut, semakin banyak industri di suatu kecamatan, maka semakin besar dana bagi hasil pajak yang didapatkan desa. 

Misalnya di Kecamatan Jatiluhur yang menjadi kawasan industri, bagi hasil dan desa yang diperoleh di desa-desa di kecamatan itu bisa dapat hingga Rp800 juta. 

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Purwakarta, Jaya Pranolo, tidak menampik perihal tersebut.

“Kalau tidak salah (jumlahnya) sekitar Rp40 miliar,” kata Jaya. 

Sementara itu, saat menjabat bupati, Anne Ratna Mustika sempat mempertanyakan utang sebesar Rp28 miliar kepada bupati sebelumnya.

Namun setelah ditindaklanjuti, ternyata besaran utang bupati sebelum Anne hanya Rp19 miliar. 

Utang tersebut merupakan utang pemerintah daerah, karena uangnya digunakan untuk keperluan infrastruktur. Di antaranya untuk kegiatan membuka jalan ke Sukasari hingga pembangunan Taman Air Mancur Sri Baduga yang kini menjadi ikon Purwakarta.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023