Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, berhasil menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta itu.

"Keberhasilannya tentu tidak lepas dari komitmen pimpinan dalam membuat kebijakan dan mengajak seluruh elemen untuk bersama menerapkan aturan KTR," kata Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri di Depok, Jumat.

Menurut Supian, kunci keberhasilan dalam penerapan KTR tentu berkat dukungan dari regulasi dan sumber daya yang ada.

Baca juga: Melahirkan generasi muda sehat dan keren tanpa rokok
Baca juga: Depok bertekad raih ASEAN Smokefree Awards 2023

Selain itu, juga peran aktif masyarakat dalam menerapkan aturan tujuh KTR yang meliputi tempat usaha, sarana umum, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, perkantoran, dan area bermain anak.

Supian menjelaskan kunci sukses yang dilakukan Kota Depok selanjutnya yaitu kolaborasi dari Pentahelix dalam melakukan pengawasan, mendukung, dan menjalankan aturan KTR. Kemudian, adanya inovasi yang mengantarkan Kota Depok berhasil menerapkan KTR.

"Kami ada Kampung Kawasan Tanpa Rokok, Gerakan Serentak Tertibkan KTR bersama Satpol PP, Aplikasi Monitoring Kepatuhan KTR melalui Dashboard KTR, serta adanya Klinik Upaya Berhenti Merokok," katanya.

Baca juga: Satpol PP Depok tegur 15 penjual rokok karena langgar KTR

Menurut Supian, pihaknya juga terus melakukan monitoring dan evaluasi dalam penerapan KTR, sehingga upaya yang dilakukan dapat optimal.

"Harapannya dengan monitoring dan evaluasi ini seluruh program dan upaya yang dilakukan dapat terus berjalan, sehingga dapat mempersempit ruang orang untuk merokok," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023