Seorang warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui pengacaranya melaporkan salah seorang anggota DPRD Purwakarta berinisial NS terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.

"Kami telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan oknum anggota DPRD Purwakarta ke Polres Karawang pada Kamis (14/9)," kata Alek Safri Winando, kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan, saat dihubungi di Karawang, Minggu.

Pelaporan-nya teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 14 September 2023, itu terkait dengan perkara pasal 378 jo pasal 372 KUHP.

Alek mengatakan, kliennya bernama Joko Susilo yang merupakan warga Kecamatan Klari, Karawang, sengaja melaporkan NS ke polisi karena ia merasa dirugikan.

Disebutkan kalau NS diduga menjanjikan anak korban masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor Sumedang, tapi harus menyetorkan uang sebagai mahar.

Selain NS, Alek juga melaporkan AZ ke Polres Karawang. AZ ini disebut-sebut sebagai pejabat yang dinas di IPDN.

Menurut Alek, terlapor NS dan AZ ini diduga telah menipu korbannya hingga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp550 juta.

Uang senilai ratusan juta rupiah itu sebelumnya telah diminta oleh NS dan AZ yang disebut sebagai "uang pelicin" agar anak korban bisa masuk ke IPDN. Sehingga korban menyerahkan uang tersebut.

Namun hingga saat ini, anak korban tidak masuk atau tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang. Atas hal itulah korban menuntut uang-nya dikembalikan oleh NS dan AZ.

Anggota DPRD Purwakarta berinisial NS ini adalah Neng Supartini. Legislator dari PKB ini menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta.

Atas laporan terhadap dirinya, dalam sebuah keterangan, Neng Supartini mengaku tidak terlibat dalam transaksi memasukkan anak korban ke IPDN.

Saat itu, ia mengaku hanya merekomendasikan tempat balai latihan atau bimbingan belajar persiapan untuk tes masuk IPDN.

Disebutkan kalau rekomendasi itu adalah bimbel normatif, dan ada biayanya yang mencapai Rp30-50 juta.

Selebihnya, kata dia, jika ada hal-hal yang di luar tersebut, khususnya terkait transaksi lain, ia mengaku kalau itu bukan hasil permintaan atau keputusannya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023