Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap 23 pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

"Terdapat 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua tindak pidana penyalahgunaan tembakau sintesis, enam perkara tindak pidana persediaan farmasi," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat.

Para tersangka pengedar itu berinisial MF, TB, MM, OC, AB, MA, AS, RD, AF, SK, RS, YE, FA, GF, LH, FR, AP, ES, MA, IS, CD, IS, dan satu perempuan berinisial TJ.

Baca juga: Polres Bogor tangkap 21 tersangka pengedar narkoba
Baca juga: Polisi tangkap 42 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik di Bogor

Fitra menjelaskan, para tersangka pengedar ini berlokasi di beberapa wilayah, yakni Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang.

"Modusnya sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat, lalu diberikan petunjuk kepada pembeli narkotika dengan melalui gambar atau peta. Kemudian melalui sistem COD, atau bertemu langsung," terang Fitra.

Dari para tersangka, Kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa narkoba jenis sabu 549,91 gram, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, ekstasi 91 butir, sediaan farmasi 5.090 butir, serta psikotropika 521 butir.

Baca juga: Polres Bogor tangkap 32 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, ayat 1, pasal 112 ayat 2, ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 59 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 435 dan 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Fitra menyebutkan, dengan mengamankan barang bukti narkoba dari 23 pengedar, Polres Bogor diasumsikan telah menyelamatkan sebanyak 6.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023