Depok (Antara Megapolitan) - Kemeterian Komunikasi dan Informatika menyatakan perlu segera menerapkan  tanda tangan digital dari sebelumnya tanda tangan basah dalam dunia bisnis agar Indonesia diperhitungkan dalam peta persaingan e-commerce Asia terutama untuk membuka pasar baru bagi sektor UMKM.

"Pemerintah tengah bercita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan digital Asia. Kami akan fokuskan strategi digitalnya ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Lis Sutjiati disela-sela acara Seminar dan Workshop Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Elektronik, di Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.

Ia mengatakan kekuatan ekonomi digital Indonesia akan dibangun oleh UMKM. UMKM berkontribusi 58 persen terhadap PDB nasional setiap tahun, namun hanya 5 persen yang sudah go digital dari sekitar 56 juta UKM di Indonesia.

"Di sinilah pentingnya tanda tangan digital. Pemanfaatan tanda tangan digital merupakan salah satu syarat dalam rangka meningkatkan keamanan masyarakat bertransaksi elektronik ketika semua UMKM kita ke depan akan go digital," ujar Lis.

Sementara itu pelaku e-commerce memberikan apresiasi terhadap upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini. Kehadiran tanda tangan digital dinilai akan mempermudah proses transaksi elektronik yang merupakan tulang punggung bisnis mereka.

Cofounder portal e-commerce produk batik, Kravasia, Maulana Muhammad mengatakan Indonesia memiliki segala potensi untuk menjadi pemain penting dalam industri e-commerce dunia.

"Salah satu hambatannya kan selama ini kemudahan dalam transaksi elektronik. Nah kehadiran tanda tangan digital ini akan mempermudah,� katanya.

Ia mengatakan Digital Signature menjadi penting ke depan dan pihaknya akan coba menyesuaikan sistem apabila tanda tangan digital sudah berlaku nasional. "Dalam beberapa tahun ke depan, perusahaan e-commerce bisa segera melakukan integrasi juga dengan kebijakan ini. Kami siap dukung," ujarnya.

Tanda tangan digital dapat digunakan dalam semua transaksi elektronik karena telah memiliki kekuatan hukum seperti halnya tanda tangan basah.

Seperti tertuang pada UU ITE No. 11 Tahun 2008, pasal 11 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dalam layanan keuangan digital bahwa tanda tangan digital memberikan jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016