Bekasi (Antara Megapolitan) - Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap komplotan pengoplos gas elpiji bersubsidi tiga kilogram ke tabung 12 kilogram yang beroperasi di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Senin pagi.

"Kami menangkap tiga dari lima pelaku yang sedang mengoplos tabung gas di lokasi gudang," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana di Bekasi.

Umar mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial HP (42), M (47) dan S (35) yang berprofesi sebagai pengoplos tabung.

Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial J dan A masih diburu karena berhasil kabur saat digerebek.

"Kami sudah mengantongi identitas tersangka, semoga mereka bisa segera ditangkap," katanya.

Umar mengatakan, komplotan itu beraksi pada sebuah gudang di Jalan Wahab 2 Kampung Cibening RT 08/03, Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi.

Dalam sehari, mereka bisa menyuntikan isi tabung gas tiga kilogram ke tabung gas 12 kilogram sebanyak 200 tabung.

"Untuk satu tabung gas 12 kilogram, mereka menjualnya dengan harga Rp105 ribu atau lebih murah Rp45 ribu dari tabung gas yang ada di pasaran," katanya.

Umar memastikan takaran tabung gas 12 Kg sudah dikurangi untuk mengejar keuntungan usaha.

"Tulisan tabungnya 12 kilogram, tapi saat ditimbang berat isinya hanya 7 kilogram," katanya.

Dalam aksinya itu, ujar Umar mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp25 ribu per tabung 12 kilogram.

"Sehingga bila dikalkulasikan dalam satu hari, mereka bisa meraup untung hingga Rp5 juta per orang. Mereka sudah delapan bulan beraksi dan mengedarkan tabung gasnya di sekitar Pondokgede," katanya.

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Komisaris Dedy Supriadi menambahkan perbuatan pelaku telah menyalahi aturan, karena tabung gas tiga kilogram merupakan benda yang disubsidi pemerintah.

Untuk mendapatkan keuntungan, mereka membeli gas tersebut yang kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kg non-subsidi menggunakan media batu es dan selang.

"Ketika sudah dipindahkan, tabung gas tersebut dijual sebagai barang non-subsidi," katanya.

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi warga sekitar karena curiga dengan aktifitas di rumah tersebut.

"Di sana, sering ada aktifitas bongkar muatan gas tabung tiga kilogram dalam jumlah banyak menggunakan mobil pick-up (bak terbuka)," katanya.

Dari lokasi kejadian penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 20 selang regulator, 15 alat suntik beserta pipa dari besi, 130 tabung gas ukuran 12 kilogram, 525 tabung gas ukuran 3 kilogram, serta dua unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax B 4151 SAF dan B 9204 KAB.

"Komplotan itu dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016