Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat, tengah melakukan survei reakreditasi terhadap puluhan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan klinik yang ada di daerah tersebut.
"Saat ini ada 40 puskesmas dan 52 klinik yang sedang disurvei untuk kepentingan reakreditasi," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Subang, Mokhamad Arif Rahman, di Subang, Selasa.
Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Permenkes Nomor 46 tahun 2015, puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau reakreditasi setiap tiga tahun sekali
Disebutkan kalau reakreditasi puskesmas merupakan mandat dari Kementerian Kesehatan dalam memerhatikan standar pelayanan kesehatan. Tujuannya ialah untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.
Baca juga: BUMD di Subang berhasil kerja sama dengan 22 perusahaan swasta
Baca juga: Pemkab Subang jadikan kopi sebagai salah satu komoditas pertanian unggulan
Menurut dia, terdapat sejumlah standar dalam melakukan penilaian akreditasi puskesmas.
Standarisasi tersebut ialah mengenai tata kelola, standar peningkatan mutu dan keselamatan pasien, serta standar tata kelola pelayanan penunjang.
"Standar pelayanan dan peningkatan mutu pelayanan ini memang harus terus dilakukan secara berkesinambungan," kata dia.
Ia mengatakan kalau sebenarnya akreditasi bukan hajat ataupun tujuan akhir, tapi penilaian dari apa yang dilaksanakan sehari-hari itulah hal terpenting.
Baca juga: Pemkab Subang siapkan lahan jika Pemprov Jabar akan bangun SMA/SMK negeri
"Jadi untuk persiapan khusus (reakreditasi), seharusnya tidak ada, karena akreditasi hanya menilai kegiatan pelayanan kita sehari-hari yang harus sudah memenuhi standar," katanya.
Proses reakreditasi fasilitas pelayanan lesehatan di Subang dimulai sejak Mei 2023 dan ditargetkan selesai pada November 2023.
Terdapat tiga puskesmas yang telah menerima hasil survei reakreditasi dengan predikat paripurna yaitu puskesmas Tanjungsiang, Puskesmas Cisalak, dan Puskesmas Sukarahayu. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Saat ini ada 40 puskesmas dan 52 klinik yang sedang disurvei untuk kepentingan reakreditasi," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Subang, Mokhamad Arif Rahman, di Subang, Selasa.
Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Permenkes Nomor 46 tahun 2015, puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau reakreditasi setiap tiga tahun sekali
Disebutkan kalau reakreditasi puskesmas merupakan mandat dari Kementerian Kesehatan dalam memerhatikan standar pelayanan kesehatan. Tujuannya ialah untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.
Baca juga: BUMD di Subang berhasil kerja sama dengan 22 perusahaan swasta
Baca juga: Pemkab Subang jadikan kopi sebagai salah satu komoditas pertanian unggulan
Menurut dia, terdapat sejumlah standar dalam melakukan penilaian akreditasi puskesmas.
Standarisasi tersebut ialah mengenai tata kelola, standar peningkatan mutu dan keselamatan pasien, serta standar tata kelola pelayanan penunjang.
"Standar pelayanan dan peningkatan mutu pelayanan ini memang harus terus dilakukan secara berkesinambungan," kata dia.
Ia mengatakan kalau sebenarnya akreditasi bukan hajat ataupun tujuan akhir, tapi penilaian dari apa yang dilaksanakan sehari-hari itulah hal terpenting.
Baca juga: Pemkab Subang siapkan lahan jika Pemprov Jabar akan bangun SMA/SMK negeri
"Jadi untuk persiapan khusus (reakreditasi), seharusnya tidak ada, karena akreditasi hanya menilai kegiatan pelayanan kita sehari-hari yang harus sudah memenuhi standar," katanya.
Proses reakreditasi fasilitas pelayanan lesehatan di Subang dimulai sejak Mei 2023 dan ditargetkan selesai pada November 2023.
Terdapat tiga puskesmas yang telah menerima hasil survei reakreditasi dengan predikat paripurna yaitu puskesmas Tanjungsiang, Puskesmas Cisalak, dan Puskesmas Sukarahayu. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023