Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika mengenai Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai Nol Rupiah atau Nol Persen atas PNBP yang berlaku di Kemenkominfo.
"Sejalan dengan implementasi ketentuan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kemenkominfo membuka konsultasi publik atas RPM Kominfo tersebut," kata Kemenkominfo dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu.
Adapun RPM tersebut merujuk pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pasal 25 ayat (1) dan (2) RPP Jenis dan Tarif PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Kemenkominfo RI siapkan pedoman etika AI lindungi data pribadi
Kedua regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pengaturan tarif atas jenis PNBP ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen) diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang dimaksud harus sudah ditetapkan paling lambat 60 hari setelah RPP Jenis dan Tarif PNBP berlaku efektif setelah diundangkan.
Secara garis besar, Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika memuat beberapa bagian.
Baca juga: Menkominfo ajak pemuda adaptif di era transformasi digital
Pertama membahas ketentuan umum, selanjutnya membahas jenis PNBP yang dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.
Setelah itu ada ketentuan mengenai besaran dan persyaratan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.
RPM itu juga mengatur tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen PNBP, dan diakhiri dengan ketentuan penutup.
Baca juga: Kemenkominfo dukung langkah Polri ikut kepung praktik judi "online" yang makin meresahkan masyarakat
"Masukan atau tanggapan terhadap RPM Kominfo dapat disampaikan melalui email tu.rokeu@kominfo.go.id atau ke humas@kominfo.go.id sampai dengan tanggal 21 September 2023," ujar Kemenkominfo.
RPM Kominfo tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat diunduh di situs resmi Kemenkominfo.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Sejalan dengan implementasi ketentuan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kemenkominfo membuka konsultasi publik atas RPM Kominfo tersebut," kata Kemenkominfo dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu.
Adapun RPM tersebut merujuk pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pasal 25 ayat (1) dan (2) RPP Jenis dan Tarif PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Kemenkominfo RI siapkan pedoman etika AI lindungi data pribadi
Kedua regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pengaturan tarif atas jenis PNBP ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen) diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang dimaksud harus sudah ditetapkan paling lambat 60 hari setelah RPP Jenis dan Tarif PNBP berlaku efektif setelah diundangkan.
Secara garis besar, Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika memuat beberapa bagian.
Baca juga: Menkominfo ajak pemuda adaptif di era transformasi digital
Pertama membahas ketentuan umum, selanjutnya membahas jenis PNBP yang dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.
Setelah itu ada ketentuan mengenai besaran dan persyaratan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.
RPM itu juga mengatur tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen PNBP, dan diakhiri dengan ketentuan penutup.
Baca juga: Kemenkominfo dukung langkah Polri ikut kepung praktik judi "online" yang makin meresahkan masyarakat
"Masukan atau tanggapan terhadap RPM Kominfo dapat disampaikan melalui email tu.rokeu@kominfo.go.id atau ke humas@kominfo.go.id sampai dengan tanggal 21 September 2023," ujar Kemenkominfo.
RPM Kominfo tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat diunduh di situs resmi Kemenkominfo.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023