Kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Kabupaten Bekasi memperpanjang periode program bebas bea balik nama dan diskon (potongan harga) pajak kendaraan bermotor mengacu surat keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Perpanjangan periode program diskon ini dalam rangka memberikan kesempatan tambahan waktu kepada masyarakat yang hendak mengurus administrasi kendaraan bermotor," kata Kepala Samsat Kabupaten Bekasi Fajar Ginanjar di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan perpanjangan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan diskon pajak kendaraan bermotor berlaku hingga tanggal 23 Desember 2023 dari semula pada 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.
"Perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terlambat membayar pajak kendaraan hingga menunggak lebih dari tujuh tahun," katanya.
Baca juga: Samsat Kabupaten Bekasi ajak ojek daring bayar pajak
Fajar menjelaskan melalui program ini, pemohon mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan hanya dengan membayar pajak kendaraan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023