Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan kegiatan pembongkaran ribuan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik negara di wilayahnya telah sesuai prosedur yang berlaku.

"Tidak perlu dihentikan (kegiatan penertiban bangunan liar 2016). Kan kegiatannya sudah selesai dan `on the track` (sudah sesuai aturan)," katanya di Bekasi, Selasa.

Hal itu dikatakannya menyikapi instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di sejumlah media massa perihal penyetopan sementara penertiban bangunan liar di Kota Bekasi.

Instruksi itu dikeluarkan Kementerian PUPR sambil menunggu hasil investigasi keabsahan dokumen pemanfaatan lahan oleh para penghuninya.

Latar belakang dari instruksi tersebut adalah tingginya potensi konflik sosial yang muncul dari kebijakan Pemkot Bekasi menertibkan bangunan liar yang tersebar di 55 titik lokasi.

Dikatakan Rahmat, dirinya mengaku memilih untuk tidak memercayai pernyataan Basuki yang dirilis di sejumlah media massa karena terkesan berlebihan.

"Itu tidak mungkin. (Berita) itu pasti `diputer`. Kenapa mesti percaya yang tidak benar. Pak Basuki itu tinggal di Kecamatan Bekasi Timur. Saya kenal baik dengan beliau," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi telah penertiban bangunan liar di 55 titik kawasan perkotaan dan bantaran sungai yang berdiri di atas lahan milik negara.

Kegiatan itu ada yang berupa pembongkaran di kota pada 28 titik dan pembongkaran di bantaran sungai sebanyak 27 titik.

Kegiatan pembongkaran bangunan liar di kawasan perkotaan sudah diselesaikan seluruhnya dengan menghabiskan anggaran kegiatan 2016 mencapai Rp1,6 miliar, sedangkan untuk penertiban bangunan liar di bantaran sungai menghabiskan dana Rp2,5 miliar.

Jumlah korban penggusuran tersebut terdata berjumlah kurang dari 10 ribu kepala keluarga.

Kegiatan pembongkaran itu sempat dikhawatirkan menimbulkan resistensi tidak hanya dari kalangan penghuninya namun juga sejumlah tokoh politik di DPRD Kota Bekasi.

Resistensi itu muncul karena Pemkot Bekasi pada 2016 tidak mengalokasikan kompensasi apapun bagi para korban penggusuran.

"Kegiatan penertiban ini merupakan upaya kami menyelamatkan aset negara yang dikelola Perum Jasa Tirta II di bawah koordinasi Kementerian PUPR," kata Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016