Karawang (Antara Megapolitan) - Perusahaan yang akan membangun kawasan industri di Kabupaten Karawang, Jabar, PT Pertiwi Lestari, mengeluarkan uang kerohiman hingga mencapai sekitar Rp6 miliar untuk ratusan warga yang tinggal di lahan pembangunan kawasan industri tersebut.
"Uang kerohiman yang mencapai sekitar Rp6 miliar itu memang telah dialokasikan pada tahap awal pembangunan kawasan industri. Tapi jumlah uangnya yang keluar itu di luar perkiraan kami," kata Humas PT Pertiwi Lestari Agus Rijanto, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan, anggaran sekitar Rp6 miliar tersebut telah dikeluarkan sebagai uang kerohiman atau kompensasi bagi masyarakat penggarap atau masyarakat yang bermukim di atas tanah milik PT Pertiwi Lestari.
Menurut dia, pihaknya menemukan beberapa permasalahan besar dalam proses pengosongan lahan milik PT Pertiwi Lestari di wilayah Telukjambe Barat, Karawang, untuk selanjutnya dibangun sebuah kawasan industri.
"Adanya masyarakat yang bermukim atau menggarap lahan serta klaim kepemilikan lahan dari Perhutani menjadi dua masalah besar yang dihadapi perusahaan untuk membangun kawasan industri," kata dia.
Ia menyatakan hingga kini pihaknya masih pemegang sah hak guna bangunan atas lahan di wilayah Telukjambe Barat. Hak guna bangunan atas lahan itu sendiri produk negara yang dikeluarkan Kementerian Agraria.
Rencananya PT Pertiwi Lestasi akan membangun kawasan industri di atas lahan seluas 791 hektare, di wilayah Telukjambe Barat, Karawang.
Setelah memiliki hak atas lahan di wilayah itu, pihak perusahaan mengurus perizinan ke Pemkab Karawang. Sehingga kini pihak perusahaan melakukan pengosongan lahan di atas lahan yang akan dibangun kawasan industri.
Agus menegaskan sampai saat ini PT Pertiwi Lestari masih pemegang sah HGB yang telah dikeluarkan Menteri Agraria.
"HGB merupakan produk negara yang dikeluarkan Kementerian Agraria. Selama belum ada pembatalan atas sertifikat oleh negara, semua pihak harus menghormatinya," kata dia.
Menurut dia, untuk permasalahan adanya pemukim atau penggarap tidak berizin di atas lahan milik PT Pertiwi Lestari, pihaknya telah menyelesaikan persoalan itu dengan memberikan uang kerohiman.
Untuk masyarakat pemukim mendapatkan uang kerohiman Rp30 juta, penggarap Rp5 juta serta masyarakat yang bermukim dan menggarap mendapatkan uang kerohiman sebesar Rp35 juta.
"Hingga kini sudah ada lebih dari setengah warga dari total 400 KK yang tinggal di lahan PT Pertiwi Lestari menerima uang kerohiman. Bahkan, mereka sudah membangun rumah yang difasilitasi oleh kepala desa masing-masing," katanya.
Total uang kerohiman yang telah dikeluarkan PT Pertiwi Lestari kini sudah mencapai sekitar Rp6 miliar, diberikan kepada sekitar ratusan KK.
Selanjutnya, warga ada yang pulang kampung setelah mendapatkan uang kerohiman. Selain itu, ada pula warga yang membangun rumah yang dikelola oleh kepala desa setempat.
"Permasalahan itu memang sudah selesai. Tapi kini masih ada masalah lainnya terkait dengan klaim kepemilikan lahan dari Perhutani dan LVRI (Lembaga Veteran Republik Indonesia)," katanya.
Terkait dengan klaim kepemilikan lahan tersebut, PT Pertiwi Lestasi menunggu laporan proses hukum dari pihak yang mengklaim lahan yang akan dibangun kawasan industri itu. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pembangunan kawasan industri, karena pihaknya merupakan pemilik lahan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Uang kerohiman yang mencapai sekitar Rp6 miliar itu memang telah dialokasikan pada tahap awal pembangunan kawasan industri. Tapi jumlah uangnya yang keluar itu di luar perkiraan kami," kata Humas PT Pertiwi Lestari Agus Rijanto, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan, anggaran sekitar Rp6 miliar tersebut telah dikeluarkan sebagai uang kerohiman atau kompensasi bagi masyarakat penggarap atau masyarakat yang bermukim di atas tanah milik PT Pertiwi Lestari.
Menurut dia, pihaknya menemukan beberapa permasalahan besar dalam proses pengosongan lahan milik PT Pertiwi Lestari di wilayah Telukjambe Barat, Karawang, untuk selanjutnya dibangun sebuah kawasan industri.
"Adanya masyarakat yang bermukim atau menggarap lahan serta klaim kepemilikan lahan dari Perhutani menjadi dua masalah besar yang dihadapi perusahaan untuk membangun kawasan industri," kata dia.
Ia menyatakan hingga kini pihaknya masih pemegang sah hak guna bangunan atas lahan di wilayah Telukjambe Barat. Hak guna bangunan atas lahan itu sendiri produk negara yang dikeluarkan Kementerian Agraria.
Rencananya PT Pertiwi Lestasi akan membangun kawasan industri di atas lahan seluas 791 hektare, di wilayah Telukjambe Barat, Karawang.
Setelah memiliki hak atas lahan di wilayah itu, pihak perusahaan mengurus perizinan ke Pemkab Karawang. Sehingga kini pihak perusahaan melakukan pengosongan lahan di atas lahan yang akan dibangun kawasan industri.
Agus menegaskan sampai saat ini PT Pertiwi Lestari masih pemegang sah HGB yang telah dikeluarkan Menteri Agraria.
"HGB merupakan produk negara yang dikeluarkan Kementerian Agraria. Selama belum ada pembatalan atas sertifikat oleh negara, semua pihak harus menghormatinya," kata dia.
Menurut dia, untuk permasalahan adanya pemukim atau penggarap tidak berizin di atas lahan milik PT Pertiwi Lestari, pihaknya telah menyelesaikan persoalan itu dengan memberikan uang kerohiman.
Untuk masyarakat pemukim mendapatkan uang kerohiman Rp30 juta, penggarap Rp5 juta serta masyarakat yang bermukim dan menggarap mendapatkan uang kerohiman sebesar Rp35 juta.
"Hingga kini sudah ada lebih dari setengah warga dari total 400 KK yang tinggal di lahan PT Pertiwi Lestari menerima uang kerohiman. Bahkan, mereka sudah membangun rumah yang difasilitasi oleh kepala desa masing-masing," katanya.
Total uang kerohiman yang telah dikeluarkan PT Pertiwi Lestari kini sudah mencapai sekitar Rp6 miliar, diberikan kepada sekitar ratusan KK.
Selanjutnya, warga ada yang pulang kampung setelah mendapatkan uang kerohiman. Selain itu, ada pula warga yang membangun rumah yang dikelola oleh kepala desa setempat.
"Permasalahan itu memang sudah selesai. Tapi kini masih ada masalah lainnya terkait dengan klaim kepemilikan lahan dari Perhutani dan LVRI (Lembaga Veteran Republik Indonesia)," katanya.
Terkait dengan klaim kepemilikan lahan tersebut, PT Pertiwi Lestasi menunggu laporan proses hukum dari pihak yang mengklaim lahan yang akan dibangun kawasan industri itu. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pembangunan kawasan industri, karena pihaknya merupakan pemilik lahan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016