Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkap AS (21) terduga pelaku penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menjual nasi goreng di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat, setelah buron selama sebulan.

"Tersangka kami tangkap Rabu (23/8) dinihari pekan lalu di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi, Rabu. 

AS Menurut bersama seorang rekannya berinisial S melakukan penganiayaan terhadap penjual nasi goreng pada 26 Juli lalu. S hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Penganiayaan ini dipicu tersangka yang tersinggung dan tidak puas dengan jawaban korban yang singkat setelah ditanya sesuayu oleh AS. Tersangka yang memang dari awal membawa pisau langsung mengeluarkan senjata tajamnya itu kemudian disabetkan yang mengakibatkan korban mengalami luka sayatan di bagian kirinya.

Tidak puas menganiaya korban, rekan tersangka yakni S kemudian merusak lapak nasi goreng milik korban.

Kedua pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan korban dibawa warga ke RSUD Al-Mulk Lembursitu untuk mendapatkan pengobatan.

"Hingga saat ini Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih memburu rekan tersangka yakni S. Untuk ciri dan identitas DPO ini sudah kami miliki dan diharapkan bisa segera tertangkap," katanya.

Yanto mengatakan penyidik menjerat tersangka AS dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi mengimbau masyarakat memanfaatkan saluran siaga (hotline) Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110 jika menjadi korban kejahatan atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas. Setiap informasi dan laporan yang masuk akan langsung direspons dan ditindaklanjuti. 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023