Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, Jawa Barat menurunkan target penerimaan pajak reklame tahun 2017 dari Rp13 miliar pada tahun 2016 menjadi Rp11 miliar.

Kepala Dispenda Kota Bogor Daud Nedo Darenoh di Bogor, Kamis, mengungkapkan penurunan target bukan tanpa alasan, karena beberapa faktor salah satunya berkurangnya kawasan reklame di kota tersebut.

"Target terpaksa kita turunkan dari tahun 2016 kita mampu menargetkan Rp13 miliar ternyata capaian baru Rp11,4 miliar hingga November ini," kata Daud.

Ia menjelaskan tahun 2015 Pemerintah Kota Bogor menargetkan penerimaan pajak reklame sekitar Rp11 miliar, namun dalam APBD perubahan, penerimaan mencapai Rp13 juta. Kenaikan ini menjadi dasar dinaikkannya target penerimaan pajak dari reklame menjadi Rp13 miliar di tahun 2016.

Namun, seiring dengan diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Reklame, dimana salah satu pasalnya mengatur tentang zona bebas reklame dan sampah visual di kawasan seputar Kebun Raya Bogor yang berlaku di 2016.

"Februari tahun 2016 telah dicanangkan kawasan seputar Kebun Raya Bogor dan Istana bebas dari reklame, sesuai dengan program wali kota menjadikan kota pusaka," kata Daud.

Tehitung mulai saat ini, lanjut Daud pihaknya tidak lagi menerima izin dan perpanjangan reklame untuk kawasan seputar Kebun Raya dan Istana Bogor.

Aturan tersebut membuat potensi penerimaan pajak reklame menurun hingga Rp 2 miliar. Upaya untuk menambah penerimaan dilakukan dengan mencari potensi pajak reklame di pusat perbelanjaan.

Penurunan semakin signifikan terjadi dengan dimulainya pembangunan tol BORR seksi III dari Kedung Badak menuju Yasmin. Jalur hijau di sepanjang jalan tersebut juga tidak bisa lagi dipasang reklame.

"Jadi kita kehilangan potensi reklame untuk setahun ini karena ada pembangunan ini," kata Daud.

Meski demikian, lanjut Daud, pihaknya tetap optimistis penurunan pajak reklame tidak mempengaruhi pembangunan di Kota Bogor. Karena banyak potensi pajak lain yang bisa dikembangkan, salah satunya yang akan diterapkan adalah pajak genset (pembangkit listrik portable) di hotel dan pusat perbelanjaan.

"Tahun 2017, jika undang-undang terkait pajak tempat kos-kosan sudah terbit. Akan kita terapkan pajak bagi pemiliki kosan terutama yang memiliki kosan lebih dari 10 kamar," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016