Karawang (Antara Megapolitan) - Sejumlah perusahaan tekstil sandang dan kulit (TSK) di sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengeluhkan kenaikan upah minimum kabupaten yang dipastikan akan menembus angka Rp3,6 juta pada 2017.

"Rencana kenaikan UMK (upah minimum kabupaten) tahun depan saat ini sudah direspon negatif oleh perusahaan-perusahaan sektor TSK (tekstil, sandang dan kulit)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Senin.

Ia mengatakan sejumlah perusahaan di sektor TSK sudah menyampaikan keluhannya secara langsung ke kantor Disnakertrans Karawang terkait dengan rencana kenaikan UMK tahun 2017 yang mencapai 8,25 persen dibandingkan UMK tahun ini.

Umumnya pihak perusahaan yang bergerak di sektor TSK mengaku akan mengalami kerugian jika UMK tahun depan mencapai Rp3,6 juta per bulan.

"Sampai saat ini sudah lebih dari 10 perusahaan sektor TSK yang mengancam akan relokasi ke daerah lain. Tapi saya menyarankan untuk berpikir ulang untuk melakukan relokasi," kata dia.

Ia mengatakan, dalam ketentuannya, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK yang telah ditetapkan bisa mengajukan penangguhan.

Tapi memang diakui, upaya penangguhan UMK tidak mudah, karena harus dimusyawarahkan dengan berbagai pihak termasuk dengan perwakilan pekerja perusahaan tersebut.

"Penangguhan UMK baru bisa dilakukan jika semua pihak (perusahaan, pekerja dan pemerintah) menyetujui alasan perusahaan mengajukan penangguhan," kata Suroto.

UMK Karawang dipastikan bakal menembus angka Rp3,6 juta per bulan. Itu diketahui setelah Dewan Pengupahan dari pihak pemerintah menyetujui kenaikan UMK 2017 sebesar 8,25 persen dari UMK sebelumnya, Rp3,3 juta per bulan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016