Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan remisi umum kepada 637 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.

"Pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2023 melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan total 637 orang perincian remisi umum I ada 632 orang," kata Kepala Rutan Depok Andi Gunawan di Depok, Kamis.

Andi Gunawan mengatakan persyaratan remisi umum paling utama adalah berprilaku baik yang dinilai secara standar nasional.

Baca juga: 989 warga binaan Rutan Depok dapat remisi dalam rangka HUT ke-77 RI
Baca juga: 44 orang narapidana Rutan Depok dapat remisi khusus Natal

"Lima orang WBP langsung bebas hari ini. Mereka warga Kota Depok," kata Andi Gunawan.

Ia mengatakan persyaratan remisi paling utama berprilaku baik . Penilaian berperilaku baik sudah standar nasional ada skor yang dilakukan secara objektif. Minimal menjalani enam bulan pidana itu syaratnya.

Selain itu kata Andi Gunawan ada lima WBP yang mendapat remisi umum II yang bebas di momen HUT RI ke-78 Kemerdekaan RI.

Baca juga: 707 WBP Rutan Depok dapat remisi HUT Kemerdekaan RI

Ia berharap para WBP yang bebas bisa mandiri, sadar hukum dan membangun negara.

"Ketika di tengah masyarakat (WBP) bisa mandiri, sadar hukum membangun negara kita tercinta," ungkapnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023