Bogor (Antara Megapolitan) - Kantor Imigrasi Wilayah I Bogor, Jawa Barat, mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas empat warga negara Tiongkok yang bertanam cabai di Kecamatan Sukamakmur, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan rekonstruksi.

"Pagi ini tim berangkat dari Kantor Imigrasi menuju lokasi, rekonstruksi dan olah TKP kita harapkan selesai dalam satu hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman di Bogor, Jumat.

Herman menjelaskan, rekonstruksi dan olah TKP diperlukan untuk mempekuat bukti di lapangan terkait aktivitas keempat WNA yang kedapatan melakukan aktivitas berkebun cabai di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukadami, Kecamatan Sukamakmur.

Dalam rekonstruksi tersebut selain petugas Imigrasi, keempat tersangka WNA Tiongkok juga dihadirkan, dan sejumlah saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya.

"Total ada lima saksi yang sudah kita minta keterangan, mereka adalah Ketua RT, mandor perkebunan, kepala desa, dan dua pekerja kebun," katanya.

Menurut Herman, selama dalam penyelidikan, keempat WNA Tiongkok tidak mengakui perbuatannya, mereka menyangkal melanggar aturan aturan keimigrasian. Dan ketika ditangkap, situasi saat itu sedang hujan, hanya ada satu WNA yang berada di luar sedang memegang semprotan disinfektan, sedangkan ketiganya berada di dalam gubuk.

"Kami perlu memperkuat bukti, karena mereka terus menyangkal. Sementara keterangan saksi-saksi membenarkan aktivitas mereka," katanya.

Herman menyebutkan, rekonstruksi serupa juga pernah dilakukan Imigrasi Bogor saat memproses kasus kejahatan IT yang dilakukan 31 WNA Tiongkok. Olah TKP dan rekonstruksi hanya melibatkan Imigrasi, tersangka dan saksi.

Empat WNA Tiongkok tersebut ditahan sejak Kamis (10/11), keempat WNA Tiongkok tersebut yakni, XQJ (51), tanpa dokumen atau passpor, YWM (37) juga tidak memiliki dokumen resmi, GZJ (52) memiliki paspor berlaku hingga 2019, dan GHQ (53) memiliki paspor berlaku sampai 2026. Keempatnya berjenis kelamin laki-laki, mereka diketahui sudah beraktivitas di kebun cabai kurang lebih selama empat bulan.

Menurut Herman, keempat WNA tersebut telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan penyalahgunaan izin tinggal. Tiga dari empat WNA tersebut menggunakan paspor turis dari Tiongkok, salah satunya sudah habis masa izin tinggalnya. Sedangkan satu WNA lainnya, yakni YWM menggunakan paspor Hongkong dan pemegang kartu izin tinggal sementara (KITAS) yang diterbitkan oleh Imigrasi Tanggerang.

Pemegang paspor Hongkong itu menyalahgunakan KITAS nya, KITAS untuk ahli electronical engineer di Industri logam, tetapi malah bekerja di perkebunan cabai.

Selain menahan empat orang warga Tiongkok, petugas Imigrasi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat penyemprot tanaman, pestisida yang digunakan untuk merawat perkebunan cabai, sejumlah telepon genggam, serta buku pengganjian karyawan. Warga sekitar dibayar Rp60 ribu per hari, total ada 30 warga yang bekerja di perkebunan tersebut.

***2***

(T.KR-LR/B/M019/M019) 18-11-2016 06:55:17

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016