Bogor (Antara Megapolitan) - Satlantas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menggelar Operasi Terpusat Zebra 2016 dengan menilang 315 pelanggar hari pertama dan sebagian besar pelanggaran didominasi pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

"Jumlah pelanggaran di hari pertama sebanyak 315 tilang, kebanyakan pengendara tidak menggunakan helm, selanjutnya melanggar markah dan tidak membawa surat-surat," kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota, AKP Bramastyo Priadji, Kamis.

Ia menjelaskan, Operasi Terpusat Zebra 2016 telah dimulai Rabu (16/11) kemarin, belangsung hingga 13 hari kedepan atau berakhir pada 29 September 2016.

Operasi tersebut, lanjutnya, merupakan operasi rutin yang dilakukan Polri di seluruh wilayah Indonesia. Dalam rangka cipta kondisi persiapan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017.

"Kami melibatkan 160 personel yang disebar di titik-titik lokasi merata di enam kecamatan di Kota Bogor," katanya.

Bram mengatakan, Operasi Terpusat Zebra 2016 menyasar pengendara kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat hingga roda 24 (trailer). Pelanggaran yang akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yakni, melanggar rambu-rambu, menerobos lampu merah (traffict light), melawan arus, berhenti dan parkir sebarangan, rambu larangan melintas.

"Tujuan operasi ini untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan meminimalisir kemacetan, ketertiban, kelancaran, berkendaraan dimanapun kapanpun," katanya.

Menurutnya, selama 2015 terjadi 1.895 kejadian kecelakaan, dengan korban meninggal dunia sebanyak 350 orang. Kecelakaan yang melibatkan pelajar dan remaja tertinggi setiap tahunnya. Total jumlah kendaraan yang ditilang sebanyak 550 ribu.

"Kendaraan yang ditilang harus mengikuti sidang yang kami jadwalkan setiap hari Jumat di Pengadilian," kata Bram.

Selama operasi ini, lanjut Bram, selain mengedepankan tindakan represif, petugas juga mengutaman sosialisasi, prefentif dan pre-emtif dengan memasang spanduk-spanduk berisi pesan tertib berlalu lintas.

Pengedara diimbau untuk mempersiapkan dokumen atau surat-surat berkendaraan SIM, STNK, kelengkapan komponen kendaraan dan lainnya.

"Masyarakat pengguna jalan diharapkan tertib berlalu lintas, tanpa ada operasi, tertib dengan kesadaran masing-masing jadi tanpa ada pelanggaran," katanya.

Selain menyasar pengendara pribadi, Polresta Bogor Kota juga menyasar angkot yang melanggar aturan dalam operasi gabungan yang akan melibatkan DLLAJ, Satpol PP dan TNI.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016