Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berniat menggunakan peraturan wali kota (Perwal) sebagai dasar legal pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2016 yang terganjal pembahasan di legislatif.

"Dibahas atau tidak oleh dewan, wali kota akan membuat Perwal," katanya di Bekasi, Selasa.

Hal itu dikatakan Rahmat menyikapi keterlambatan pembahasan APBD-P 2016 senilai Rp800 miliar yang molor dari batas waktu penetapan pada Oktober 2016.

Hingga kini kebutuhan anggaran tersebut belum dicairkan menyusul belum dibahasnya evaluasi APBD-P tersebut oleh DPRD Kota Bekasi.

Rahmat mengaku sudah mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, perihal permohonan percepatan atas pembahasan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas rancangan peratruan APBD-P 2016 pada Rabu (9/11).

"Gubernur telah menyelesaikan evaluasi pada 7 November 2016, maka berdasarkan pasal 174 ayat 2 Permendagri Nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengolaan keuangan daerah, Wali Kota bersama DPRD melakukan penyempuranaan selama tujuh hari kerja terhitung sejak rampungnya evaluasi oleh gubernur," katanya.

Oleh karena itu, Rahmat memohon kepada DPRD agar evaluasi itu segera diselesaikan paling telat Selasa (15/11).

"Kalau sampai pukul 00.00 WIB tidak ada pembahasan, maka kita akan mengeluarkan Perwal tentang pencairan, pemanfaatan dana APBD P 2016 tanpa melalui mekanisme pembahasan di DPRD," katanya.

Menurut dia latar belakang dikeluarkannya Perwal itu adalah kepentingan pemanfaatan anggaran tersebut bagi pembangunan infrastruktur maupun operasional honor ribuan pegawai.

Adapun sejumlah pihak yang dirugikan dari keterlambatan pencairan APBD-P tersebut di antaranya ribuan petugas pesapon dan tenaga kerja kontrak di lingkup pemerintah setempat.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016