Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, meringkus tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor dari total empat kasus laporan masyarakat di wilayah hukum daerah itu.

"Kami bersama jajaran Polsek Setu menangkap lima pelaku begal sadis serta dua pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Setu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Gogo Galesung di Mapolsek Setu, Kamis.

Diungkapkan bahwa kelima pelaku pencurian dengan kekerasan atau kerap dikenal dengan istilah begal ini tidak segan melukai korban memakai senjata tajam saat beraksi, bahkan dua pelaku masih di bawah umur.

Baca juga: Polres Metro Bekasi ringkus 21 pelaku pencurian kendaraan bermotor

Penangkapan terhadap kelima pelaku ini sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Bekasi dalam upaya menumpas tindak kriminal yang sangat meresahkan warga.

"Kami harus turun, ini baru satu polsek sudah kami amankan lima pelaku pencurian kekerasan rampok motor di jalan menggunakan celurit," katanya.

Tidak hanya pelaku begal, Polsek Setu bersama Polres Metro Bekasi juga berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor.

"Dua curanmor juga ditangkap, nanti ada pengungkapan kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor dari polsek-polsek lain," katanya.

Baca juga: Polisi ringkus pelaku curas di kawasan industri Bekasi

Kapolsek Setu AKP Abdul Rasyid memerinci pengungkapan empat kasus tindak kriminal dimaksud. Pertama kasus begal di Jalan Damin Kampung Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu dengan tersangka TAB (16), Akbar Adha alias Gabing (22), dan Cholidin alias Oding (23).

"Kami amankan BB (barang bukti) berupa motor, handphone, dan celurit," katanya.

Ungkap kasus kedua dengan tersangka Hotman atas kejadian pembegalan di RS Puspa Husada Jalan M.T. Haryono, Kampung Burangkeng. Kemudian RAP (16) yang juga beraksi di Jalan M.T. Haryono, Kampung Burangkeng.

Baca juga: Polres Bekasi berhasil ringkus enam pencuri yang viral di media sosial

Kasus terakhir yakni pencurian sepeda motor yang melibatkan dua pelaku bernama Jamhari Abdul Ghofur(26) dan Pandul Supandi (29). Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari kunci letter T, magnet, STNK, hingga sepeda motor.

Para tersangka begal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Tersangka pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023