Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor menangkap 42 tersangka penyalahgunaan narkotika selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya pada 24 Juli-2 Agustus 2023.
"Berhasil diungkap 34 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi," kata Kasatres Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Ia menjelaskan, dari 42 tersangka yang diamankan, sebanyak 40 orang berjenis kelamin laki-laki dan dua orang perempuan.
Baca juga: Polres Bogor tangkap 32 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan
Baca juga: Polres Bogor musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp10 miliar
"Dua tersangka perempuan itu tersangkut perkara narkotika. Satunya perkara sabu, dan satunya ekstasi. Yang pertama pengakuan tiga bulan, yang kedua dua bulan. Beda perkara," jelasnya.
Ilham mengungkapkan bahwa dari 34 perkara yang diungkap, modus operandinya beragam, mulai dari cash on delivery (COD) atau bertemu langsung, atau melalui sistem tempel antara pembeli dan pemesan.
Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 134,35 gram, ganjar seberat 126,67 gram, dan pil ekstasi sebanyak 12 butir.
Para tersangka, kata dia, dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.
"Dalam pengungkapan narkoba ini, berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," kata Ilham.
Baca juga: Polres Bogor selamatkan 32 ribu jiwa dari peredaran narkoba
Sementara, Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono menyebutkan bahwa pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Bogor merupakan yang tertinggi di Jawa Barat.
"Mendapatkan posisi terbaik se-Polda Jawa Barat dengan hasil ungkap tertinggi. Ini merupakan sebuah prestasi yang sudah dicapai Polres Bogor," kata Adhimas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Berhasil diungkap 34 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi," kata Kasatres Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Ia menjelaskan, dari 42 tersangka yang diamankan, sebanyak 40 orang berjenis kelamin laki-laki dan dua orang perempuan.
Baca juga: Polres Bogor tangkap 32 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan
Baca juga: Polres Bogor musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp10 miliar
"Dua tersangka perempuan itu tersangkut perkara narkotika. Satunya perkara sabu, dan satunya ekstasi. Yang pertama pengakuan tiga bulan, yang kedua dua bulan. Beda perkara," jelasnya.
Ilham mengungkapkan bahwa dari 34 perkara yang diungkap, modus operandinya beragam, mulai dari cash on delivery (COD) atau bertemu langsung, atau melalui sistem tempel antara pembeli dan pemesan.
Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 134,35 gram, ganjar seberat 126,67 gram, dan pil ekstasi sebanyak 12 butir.
Para tersangka, kata dia, dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.
"Dalam pengungkapan narkoba ini, berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," kata Ilham.
Baca juga: Polres Bogor selamatkan 32 ribu jiwa dari peredaran narkoba
Sementara, Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono menyebutkan bahwa pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Bogor merupakan yang tertinggi di Jawa Barat.
"Mendapatkan posisi terbaik se-Polda Jawa Barat dengan hasil ungkap tertinggi. Ini merupakan sebuah prestasi yang sudah dicapai Polres Bogor," kata Adhimas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023