Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda pengangguran berinisial R (23) warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena diduga telah melakukan rudapaksa berulang kali terhadap perempuan di bawah umur.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Jumat, (4/8) setelah pihak keluarga korban melapor kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pada Kamis, (3/8)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Senin, (7/8).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yang di mana korban yang baru berusia 15 tahun tersebut mengaku kepada orang tuanya telah dipaksa melakukan hubungan intim sebanyak delapan kali.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap pemuda terduga pelaku rudapaksa balita

Bahkan, R melakukan aksi bejadnya yang terakhir kepada korban pada Rabu, (2/8) di rumah tempat tersangka di Kampung Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus rudapaksa ini berawal saat tersangka membawa kabur korban selama 14 hari. Selama dalam pelariannya itu, tersangka melakukan hubungan tidak senonoh kepada korban sebanyak delapan kali terhitung dari 21 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Awalnya korban menolak melakukan hubungan layaknya suami-istri, namun tersangka terus memaksa dan membujuknya serta jika terjadi sesuatu R akan mempertanggungjawabkan ulahnya itu.

Baca juga: Pelaku rudapaksa anak kandung hingga hamil di Sukabumi ditangkap polisi

Setelah korban pulang ke rumahnya pada 3 Agustus, orang tuanya sempat menanyakan kondisinya. Awalnya korban tidak mengaku, tapi setelah didesak akhirnya remaja putri ini pun mengaku telah dipaksa berhubungan intim oleh tersangka beberapa kali.

Atas informasi itu, orang tua kemudian melaporkan kasus ini kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan tidak butuh waktu lama tersangka berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi.

"Selain menangkap tersangka, kami pun menyita barang bukti berupa pakaian korban. Hingga kini tersangka masih dimintai keterangan untuk mengembangkan kasus ini," tambahnya.

Baca juga: Enam pelaku rudapaksa di Sukabumi ditangkap polisi

Akibat ulah, pemuda pengangguran ini terancam menghuni penjara selama 15 tahun sesuai dengan pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023