Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah membuat daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Februari 2017.

"Dalam pendaftaran itu masyarakat juga dapat mengakses data dirinya guna memastikan masuk dalam Daftar pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik di Kabupaten Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, pengecekan ini bisa diakses melalui internet pada komputer maupun dengan Android telepon. Dengan hanya menuliskan pilkada2016. KPU.go.id.

Dalam konten ini masyarakat hanya menuliskan nama dan nomer induk kartu yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kemudian klik `login`

Cara ini dilakukan agar masyarakat tidak perlu bersusah payah untuk datang ke KPU Kabupaten Bekasi guna memeriksa dirinya sudah tercantum atau belum.

Sedangkan warga yang belum terdaftar agar segera melakukan perekaman data kependudukan untuk proses pembuatan KTP elektronik.

Ia menambahkan dalam pemilihan pada 15 Februari 2017 ini ada dua syarat yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Bekasi. Syarat utama sudah memiliki e-KTP dan kedua sudah melakukan perekaman serta mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil setempat.

Ini dilakukan agar mendapatkan Surat Keterangan maka harus terrekam dalam Data Kependudukan yang dimiliki oleh Kementrian Dalam Negeri RI.

Bila kedua syarat itu belum dilakukan maka segeralah melakukan perekaman secara data ke Disdukcapil setempat agar suara pemilih tidak hilang atau dianggap hangus.

Syarat ini baru pertama kalinya dikeluarkan oleh KPU setempat, dikarenakan Disdukcapil kehabisan blangko yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Lanjut Idham menjelaskan warga juga bisa segera melapor ke PPS di wilayah masing-masing.

Jadi guna memaksimalkan kinerja dari setiap tim bentukan KPU ini warga yang susah mengakses tautan alamat Internet dapat dilakukan konsultasi dengan PPS yang ada di wilayah masing-masing.

Pemutakhiran data pemilih ini akan terus diperbaharui hingga 24 November 2017. Dikarenakan masih banyak warga yang melakukan perekaman e-KTP.

"Dari laporan yang diterima masyarakat setempat saat ini sedang melakukan perekaman. Dalam sehari bisa mencapai 400 hingga 750 warga," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016