Bogor (Antara Megapolitan) - Imigrasi Wilayah I Bogor, Jawa Barat masih melakukan penyidikan terhadap empat warga negara asing asal Tiongkok yang diamankan di lokasi perkebunan cabai di wilayah Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

"Saat ini kami masih melakukan penyidikan, mendalami asal usul WNA Tiongkok ini, bagaimana mereka bisa ke sini (Bogor) dan melakukan aktivitas berkebun," kata Kepala Kantor Imigrasi Wilayah I Bogor, Herman Lukman, saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat.

Kantor Imigrasi Wilayah I Bogor menangkap empat orang warga negara Tiongkok yang tengah melakukan aktivitas berkebun cabai di Kampung Gunung Leutik, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Kamis (10/11) kemarin.

Penangkapan empat WNA Tiongkok berdasarkan laporan masyarakat kepada Tim PORA Imigrasi Wilayah I Bogor dan Tim PORA DKI Jakarta. Laporan tim langsung ditindaklanjuti Kantor Imigrasi yang langsung mendatangi lokasi.

Saat penangkapan, empat WNA Tiongkok ini tinggal di areal perkebunan yang sudah disewa seluas 20 hektar. Perkebunan tersebut telah ditanami cabai seluas empat hektar. Satu dari empat WNA bertugas sebagai penyuluh, yang mengakomodir pekerja, serta menggaji warga yang bekerja di perkebunan cabai tersebut.

Keempat WNA Tiongkok tersebut yakni, XQJ (51), tanpa dokumen atau passpor, YWM (37) juga tidak memiliki dokumen resmi, GZJ (52) memiliki paspor berlaku hingga 2019, dan GHQ (53) memiliki paspor berlaku sampai 2026. Keempatnya berjenis kelamin laki-laki, mereka mengaku sudah beraktivitas kurang lebih selama empat bulan.

Sementara itu, kedua WNA Tiongkok yang tidak membawa paspor beralasan dokumen tersebut dibawa oleh sponsor yang mendatangi mereka. Sejak Kamis kemarin hingga kini, keempat WNA tersebut menjalani penahanan di ruang detensi Kantor Imigrasi Wilayah I Bogor.



Penyidikan Sementara

Herman mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, dua dokumen milik WNA Tiongkok berhasil ditelusuri. Dari empat WNA tersebut tiga orang menggunakan paspor Republik Rakyat Tiongkok, dan satu orang atas nama YWM menggunakan paspor Hongkong.

"WNA bernama YWM memiliki KITAS (kartu izin tinggal sementara) yang dikeluarkan oleh Imigrasi Tanggerang, masa berlaku hingga Desember 2016," katanya.

Menurut Herman, keempat WNA Tiongkok tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Tiga orang menggunakan paspor turis tetapi melakukan aktivitas pekerjaan, sementara satu orang yang memegang KITAS menyalahgunakan izin yang diberikan.

"Dari dokumen KITAS nya ia bekerja untuk Logam, tetapi disini malah menanam cabai, ini diluar izin yang diberikan," katanya.

Keempat WNA Tiongkok ini, lanjut Herman, melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal. Mereka dapat dikenaik pidana kurungan selama lima bulan, dan denda senilai Rp500 juta perorang.

Menurut Herman, ini bukan kali pertama pihaknya menangkap WNA Tiongkok yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bogor. Pada Juni 2016, sebanyak 31 WNA Tiongkok diamankan karena terlibat kejahatan cyber, yakni penipuan dengan menggunakan telekomunikasi. Dari 31 WNA tersebut telah diproses hukum, 20 orang di deportasi ke Tiongkok, dan 11 orang disidangkan ke Pengadilan, divonis lima bulan penjara.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016