Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Jawa Barat, segera melakukan audiensi bersama sejumlah pihak terkait pembahasan rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp300 ribu lebih pada 2017.

"Rencanannya pembahasan itu akan berlangsung pada 15 November 2016 dengan melibatkan perwakilan serikat pekerja dan perwakilan kalangan pengusaha," kata Kepala Disnakertrans Kota Bekasi M Kosim di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, rencana kenaikan UMK di wilayah itu dari Rp3,3 juta menjadi Rp3,6 juta pada 2017 didasari atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Aturan itu dihitung berdasarkan tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta tingkat pertumbuhan inflasi di Kota Bekasi dengan estimasi total kenaikan 8,21 persen.

"Yang perlu digarisbawahi adalah UMK itu hanya berlaku bagi buruh yang baru masuk kerja dan masih lajang," katanya.

Kosim mengakui, kalangan buruh saat ini masih menolak penetapan UMK berdasarkan aturan tersebut karena dinilai tidak maksimal mendongkrak kenaikan sesuai kebutuhan hidup mereka.

"Namun selama aturan tersebut belum dicabut oleh pemerintah pusat, kami di daerah tetap akan mengacu pada besaran kenaikan tersebut," katanya.

Draft terkait peningkatan UMK itu telah dilaporkan pihaknya kepada Wali Kota Bekasi untuk dievaluasi dan segera dikirimkan kepada Gubernur Jabar untuk disahkan.

"Sampai saat ini draft tersebut belum ditandatangani Wali Kota Bekasi karena masih dalam tahap pembahasan. Kalau pada 15 November 2016 nanti semua pihak sepakat, maka besaran kenaikan Rp300 ribu lebih itu akan segera ditandatangi kepala daerah," katanya.

Targetnya, kata dia, UMK tersebut harus sudah berlaku paling lambat pada awal Januari 2017.

"Kalau pembahasannya molor, paling tidak sudah harus ada keputusan di akhir Desember 2016," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016