Seribu orang wajib pajak di Provinsi Kalimantan Timur berhasil menjadi pemenang dan berhak mendapatkan hadiah Rp4 juta per orang melalui undian Gebyar Pajak Tahun Kaltim 2023 yang dilaksanakan di Kota Balikpapan.

Gebyar Pajak Tahun 2023 merupakan kegiatan rutin tiap tahun yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim dalam rangka memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayarkan pajak kendaraan bermotor. Tahun ini total hadiah yang disiapkan sebesar Rp4 miliar.

“Kebijakan itu ternyata memberikan pengaruh positif salah satunya yakni dengan naiknya pendapatan Kaltim,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor di Balikpapan, Senin.

Baca juga: Bapenda Kota Bogor Beri Penghargaan Wajib Pajak

Dia mengatakan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor di Kaltim yang berupa penurunan pajak hingga kemudahan pembayaran pajak, terbukti mampu meningkatkan pajak yang telah ditargetkan.

Isran mengungkap bahwa selama ini, Kaltim dianggap sebagai provinsi yang sangat tergantung dengan Sumber Daya Alam ( SDA) dan dirinya juga tidak menampik hal itu.

Namun, dengan strategi dan upaya keras melalui inovasi baru, tanpa SDA, ternyata Kaltim bisa meningkatkan pendapatan daerah.

“Bahkan pendapatan daerah jauh melebihi dana transfer dari Pusat," kata Isran Noor.

Baca juga: Bangga PAD Kabupaten Bogor capai Rp1,4 triliun

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan melalui gebyar pajak diharapkan dapat memotivasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu.

“Dengan membayar pajak, masyarakat turut berpartisipasi dalam pembangunan Kaltim," katanya.

Ismiati menjelaskan total hadiah pada kegiatan tahunan Bapenda Kaltim itu sebesar Rp4 miliar bagi 1.000 pemenang. Hadiah berupa tabungan sebesar Rp4 juta rupiah (belum dipotong pajak) per orang.

Selain pengundian pemenang gebyar pajak, pada kesempatan itu juga dilakukan peluncuran Aplikasi Elektronik SKPD serta pemberian penghargaan kepada 28 perusahaan atas kontribusi dalam pemungutan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).*
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023