Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Luki Zaiman Prawira menegaskan wisatawan yang berkunjung ke Pulau Penyengat tidak dipungut biaya masuk objek wisata.

"Setiap wisatawan yang datang langsung menuju Pulau Penyengat tidak dipungut biaya masuk dan biaya lain di objek wisata," ujar Luki kepada ANTARA di Tanjungpinang, Kepri, Minggu.

Ia juga menyebutkan wisatawan mancanegara (wisman) didominasi oleh wisman asal Singapura dan Malaysia. Hal ini tak lepas dari sisi sejarah yang lekat dengan kedua negara tersebut.

Baca juga: Pulau Penyengat ditargetkan jadi destinasi wisata berbasis budaya di Kepri

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, jumlah wisman yang berkunjung ke provinsi itu pada Mei 2023 tercatat sebanyak 52.430 kunjungan wisman asal Singapura, kemudian sebanyak 15.647 kunjungan wisman asal Malaysia.

Disusul 4.806 kunjungan wisman India, kemudian 3.854 kunjungan wisman Tiongkok serta 2.102 kunjungan wisman Filipina.

Jumlah kunjungan wisman ke Kepri pada Mei 2023 juga mengalami peningkatan sebesar 316,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022.

Baca juga: Wisata di Lagoi Kepri siap dibuka kembali

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menilai Desa Wisata Pulau Penyengat, Kepulauan Riau memiliki daya tarik wisata yang sarat akan wisata sejarah.

"Berwisata religi di masjid raya dan makam ulama merupakan salah satu aktivitas yang dapat dilakukan di Pulau Penyengat, selain itu wisatawan dapat melakukan perjalanan ke masa lalu dengan mengunjungi berbagai bangunan peninggalan sejarah serta mengambil pelajaran bagi masa kini karena di pulau ini terdapat berbagai peninggalan bersejarah yang di antaranya adalah Masjid Raya Sultan Riau yang terbuat dari putih telur hingga benteng pertahanan," ujar Sandiaga.

Baca juga: Kementerian Pariwisata Dorong Penyengat Jadi Destinasi Wisata Sastra

Pulau Penyengat termasuk komplek istana yang ada di dalamnya, lanjut dia, sejak 19 Oktober 1995 telah dicalonkan ke UNESCO untuk dijadikan salah satu situs warisan dunia.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 112/M/2018 tentang Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Kawasan Cagar Budaya Tingkat Nasional.

Pewarta: Sinta Ambarwati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023