Aparat Polres Kabupaten Purwakarta melakukan penangkapan pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor, yang merupakan pencuri dan penadahnya.

"Dua pelaku itu ditangkap beberapa hari lalu di tempat yang berbeda," kata Kapolres Purwakarta,AKBP Edwar Zulkarnain, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Purwakarta, Jumat.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap itu bernama Nana Sumarna alias Rado (36), warga Desa Cilingga, Kecamatan Darangdan, Purwakarta.

Baca juga: Polresta Bogor dalami komplotan pencuri sepeda motor dari Sukabumi yang meresahkan

Sedangkan penadah kendaraan hasil curian itu diketahui bernama Gunawan alias Igun (30), warga Desa Nyenang Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat.

"Pelaku bernama Nana Sumarna ini merupakan residivis dalam kasus penculikan kendaraan bermotor," katanya.

Kapolres mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku merusak lubang kunci motor.

Baca juga: Polres Karawang tembak kaki pelaku pencurian kendaraan bermotor

Sesuai dengan pengakuan pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di Kecamatan Bojong dan Kecamatan Wanayasa, Purwakarta.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor, selembar STNK motor, sebuah kunci L, dua buah mata kunci astag, dua buah kunci magnet, dua buah kunci pengganti dan sebuah tas pinggang warna hitam.

Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta, dan diancam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Baca juga: Pelaku spesialis pencuri sepeda motor di Sukabumi terancam lima tahun penjara

Sementara bagi penadah kendaraan curian itu dijerat pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023