Bekasi (Antara Megapolitan) - Sejumlah pengguna jasa parkir valet di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan adanya transaksi ganda pemanfaatan lahan parkir di sejumlah pusat perbelanjaan setempat.
"Selama ini saya memang selalu membayar tarif dobel saat menggunakan jasa parkir valet. Pertama bayar valetnya, kedua bayar tarif parkir progresifnya," kata pengendara di Metropolitan Mal Bekasi Dede Aditama (29) di Bekasi, Senin.
Menurut dia, situasi itu juga dia alami saat memakai lahan parkir di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat beberapa waktu lalu.
Dede mengaku harus mengeluarkan uang sampai dengan Rp45 ribu hanya untuk kepentingan parkir selama satu jam.
"Ya bayarnya harus dua, satu jasa valet, satu lagi parkir yang biasa saat kita keluar," katanya.
Menurut dia, jasa parkir valet sebetulnya bukanlah kebutuhan utama dari pengunjung pusat perbelanjaan.
Hanya saja, jasa tersebut menjadi penting saat lahan parkir yang tersedia penuh. Khususnya di akhir pekan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia Bekasi (APPIB) Djaelani mengakui adanya kebijakan tersebut.
Penerapan dua kali tarif parkir dalam jasa valet terjadi lantaran penyedia jasa valet dan jasa parkirnya berbeda.
"Ini terjadi memang karena ada dua penyedia jasa saja, kalau tidak mungkin hanya bayar satu," katanya.
Menurut Djaelani, saat ini memang belum ada aturan dari pemerintah yang mewajibkan jasa valet dan parkir reguler mengeluarkan tarif bersama.
Kalau pun ada, pengelola pusat perbelanjaan pun wajib ikut aturan tersebut.
"Kalau dari kami tentu akan ikut aturan tersebut, tinggal teknis saja disepakati antara pengelola jasa parkir dan jasa valet , karena keduanya sama-sama bayar pajak ke pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Selama ini saya memang selalu membayar tarif dobel saat menggunakan jasa parkir valet. Pertama bayar valetnya, kedua bayar tarif parkir progresifnya," kata pengendara di Metropolitan Mal Bekasi Dede Aditama (29) di Bekasi, Senin.
Menurut dia, situasi itu juga dia alami saat memakai lahan parkir di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat beberapa waktu lalu.
Dede mengaku harus mengeluarkan uang sampai dengan Rp45 ribu hanya untuk kepentingan parkir selama satu jam.
"Ya bayarnya harus dua, satu jasa valet, satu lagi parkir yang biasa saat kita keluar," katanya.
Menurut dia, jasa parkir valet sebetulnya bukanlah kebutuhan utama dari pengunjung pusat perbelanjaan.
Hanya saja, jasa tersebut menjadi penting saat lahan parkir yang tersedia penuh. Khususnya di akhir pekan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia Bekasi (APPIB) Djaelani mengakui adanya kebijakan tersebut.
Penerapan dua kali tarif parkir dalam jasa valet terjadi lantaran penyedia jasa valet dan jasa parkirnya berbeda.
"Ini terjadi memang karena ada dua penyedia jasa saja, kalau tidak mungkin hanya bayar satu," katanya.
Menurut Djaelani, saat ini memang belum ada aturan dari pemerintah yang mewajibkan jasa valet dan parkir reguler mengeluarkan tarif bersama.
Kalau pun ada, pengelola pusat perbelanjaan pun wajib ikut aturan tersebut.
"Kalau dari kami tentu akan ikut aturan tersebut, tinggal teknis saja disepakati antara pengelola jasa parkir dan jasa valet , karena keduanya sama-sama bayar pajak ke pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016