Cikarang (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan memanggil mantan Bupati Bekasi, S dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M, terkait tindak korupsi Gedung Islamic Centre.

"Pemanggilan itu terkait kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre Kabupaten Bekasi, dengan terdakwa mantan Kadistarkim Kabupaten Bekasi, Porkas Pardamean Harahap," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Raymond di Kabupaten Bekasi, Jumat.

Menurut dia kasus dugaan korupsi Islamic Centre Kabupaten Bekasi, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan nomor surat pelimpahan No.TAR 783/0.2.35/Ft.1/10/2016.

Dan Bernomor perkara, 79/Pid.Sus-TPK/2016/PN BDG, dengan terdakwa Ir. H. Porkas Pardamean Harahap, MM.

Dalam mengungkap kasus ini siapa saja bisa dijadikan pelaku baik itu eksekutif maupun legislatif. Pemeriksaan ini dilakukan dari daftar nama-nama saksi yang akan dikaji sesuai perannya.

Nama-nama saksi itu belum dapat dipublikasikan dikarenakan belum tentu dari daftar itu pelaku sebenarnya, lantaran demi menjaga kerahasiaan berkas hingga tiba saat sidang keterangan saksi nanti.

Diakuinya, pemeriksaan ini terbilang lamban dikarenakan terdakwa Porkas secara tidak langsung kurang koperatif. Selain itu, terdakwa diketahui buron dan baru dapat dihadirkan kembali setelah sekian lama tidak diketahui keberadaannya.

Ia menambahkan dalam kasus ini tidak ada unsur politik. Penegakan hukum harus diutamakan oleh karena itu perlunya koperatif dari terdakwa guna mencapai tujuan.

Pada pengungkapan kasus ini memang tidak dapat dipungkiri bahwa terdakwa sempat buron.

Guna mengungkapnya pada saat ini telah memasuki persidangan tahap awal yakni pembacaan dakwaan dan eksepsi dari penasehat hukum dan JPU pada akhir Oktober kemarin.

"Selanjutnya, pekan depan agenda sidang akan dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi-saksi," katanya.

Ia menjelaskan dalam kasus tindak perkara korupsi Islamic Centre ini terdakwa Porkas didakwa primair, pasal 2 ayat (1) jo 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. A. Dan subsidiair, pasal 3 jo 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016