Petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel) membekuk seorang pemuda asal Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan berinisial AR (24) terkait dugaan kepemilikan uang rupiah palsu pecahan 100 ribu.

"Benar kita sudah mengamankan pelaku dan barang bukti terkait kepemilikan uang rupiah palsu," ujar Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Ahad.

Dijelaskan Ardi, tersangka AR terlibat tindak pidana karena menyimpan uang palsu secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan dan atau membelanjakannya yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana diatur Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Baca juga: Polres Sukabumi sita ribuan lembar uang palsu pecahan satu juta dolar AS
Baca juga: Polres Karawang tangkap pemuda edarkan uang palsu

Ardi menjelaskan petugas menangkap pelaku di Jalan Negara Kandangan, Desa Gambah Dalam, Kandangan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Personel yang dipimpin Kapolsek Kandangan Ipda Wahyono mendatangi tempat kejadian perkara ketika warga telah mengamankan tersangka.

"Setelah itu anggota Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kepada petugas si pelaku ini mengakui uang tersebut masih ada yang disimpannya di dalam rumah," ujar Ardi.

Kemudian anggota Polsek Kandangan memeriksa dan menggeledah rumah pelaku, dan menyita barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100 ribu.

Baca juga: Polisi sebut tersangka kasus laporan palsu gunakan uang istri untuk sewa PSK

Adapun barang bukti yang disita petugas, antara lain delapan lembar uang pecahan Rp100.000 yang di duga tidak asli dengan nomor seri GBL049500.

Selanjutnya, 21 lembar uang rupiah palsu pecahan 100.000 yang diduga tidak asli dengan nomor seri UBF663064, serta empat lembar uang rupiah pecahan 100.000 yang diduga tidak asli dengan nomor seri LHO011857, serta dua kantongan plastik tempat menyimpan uang palsu.

Pewarta: Imam Hanafi/faturahman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023