Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia dr. Moh. Adib Khumaidi menyampaikan bahwa penekanan biaya pendidikan spesialis bisa menjadi salah satu solusi untuk mencegah perundungan dokter.
 
“Kalau IDI, salah satu solusi yang paling utama adalah di dalam pendidikan spesialis, bagaimana kita bisa menekan pembiayaan di pendidikan spesialis, kalau perlu juga digratiskan oleh pemerintah, sehingga tidak ada pembebanan biaya yang terjadi kepada teman-teman kami yang menjalani pendidikan spesialis,” kata Adib pada konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Sabtu.
 
Ia juga menekankan bahwa setiap institusi pendidikan dokter dan dokter spesialis harus memiliki saluran siaga (hotline) yang terakses langsung kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai pengelola pendidikan, Kementerian Kesehatan, juga pada dekan di setiap fakultas kedokteran.

Baca juga: Kepulauan Riau masih kekurangan 102 orang dokter spesialis
 
“IDI juga siap menjadi hotline untuk menerima informasi-informasi jika ada hal yang berkaitan dengan perundungan dokter,” ujar dia.
 
Adib memaparkan bahwa perundungan dokter ini tidak hanya menjadi perhatian di Indonesia saja, melainkan juga di dunia internasional, utamanya di negara-negara Asia Tenggara.
 
“Hari ini kami sedang ada pertemuan di Singapura, karena ini sudah menjadi perhatian bersama. Tahun lalu juga sudah ada Deklarasi Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Tenaga Kesehatan," ucap dia.

Baca juga: Indonesia kekurangan dokter spesialis
Ia menambahkan, kasus ini memang menjadi perhatian dari organisasi profesi dokter se-Asia Tenggara, sebagai bagian dari tanggung jawab yang harus dilakukan bersama pemangku kepentingan yang lain, utamanya institusi pendidikan.
 
IDI juga telah membuat Fatwa Majelis Kehormatan Etik Kedokteran tentang perundungan pada lingkup profesi kedokteran yang dikeluarkan pada 1 Maret 2022, dan sudah disosialisasikan serta ditindaklanjuti bersama institusi pendidikan.
 
“Kita harus samakan persepsi dulu terkait apa yang dimaksud perundungan, dan mana yang menjadi berpotensi menjadi kriminal, kalau sudah menyangkut kekerasan fisik, penyalahgunaan uang, dan pelecehan seksual itu sudah kriminal,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti apabila berkaitan dengan pidana umum, sebagai bentuk tanggung jawab IDI bersama dengan institusi pendidikan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah.
 
"Kami memutuskan untuk semua rumah sakit (RS) vertikal di Kemenkes RI yang juga merupakan RS pendidikan besar, disiplin untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Akan kami jalankan secara tegas dan keras," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023