Jakarta (Antara Megapolitan) - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Ketua ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selama 7,5 jam sebagai saksi ahli agama dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok.

"Saya hari ini diperiksa sebagai saksi ahli agama Islam atas rekomendasi MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat," kata Habib Rizieq, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memaparkan berbagai tafsir Surat Al Maidah Ayat 51 dari belasan kitab tafsir klasik dan beberapa dalil ayat-ayat lainnya kepada penyidik, untuk mempertegas indikasi adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok.

Kepada wartawan, Habib Rizieq menyampaikan, rangkaian penyelidikan polisi atas kasus ini mulai dari pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan rekaman video di Laboratorium Forensik telah dilakukan.

Selanjutnya penyidik tinggal melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ahok.

"Semuanya sudah selesai, tinggal tunggu polisi gelar perkara dengan Kejaksaan untuk menentukan status Ahok. Kami mau ini (gelar perkara) dipercepat!" katanya.

Ia mengimbau agar kinerja Polri jangan dicampuri oleh partai-partai pengusung Ahok maupun Presiden Joko Widodo.

"Jangan ada pihak mana pun intervensi termasuk Presiden, partai pengusung Ahok. Jangan ada yang melakukan manuver politik," katanya.

Dalam pengusutan kasus ini, Kepolisian sudah meminta keterangan 22 orang saksi, yang tujuh di antaranya saksi ahli. Para saksi ahli tersebut berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Sebelumnya, potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial karena dirinya menyebutkan adanya pihak-pihak yang melarang untuk memilih pemimpin non-muslim dengan dasar isi dari Surat Al Maidah ayat 51, sehingga pernyataannya tersebut mengundang kontroversi publik.     

Ahok sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya, @basukibtp dan menganjurkan masyarakat melihat langsung video versi utuh agar dapat menerima pernyataannya secara lengkap tanpa dipotong, terutama pada menit 23.40 hingga 25.35. 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016