Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Cibeureum Resor Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial MYN (37) yang merupakan tersangka kasus pencurian spesialis pembobol rumah kosong.

"Tersangka yang merupakan Warga Bojongherang, Kabupaten Cianjur tersebut ditangkap di Perumahan Pandanjaya, Desa/Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (30/6)," kata Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji kepada wartawan di Sukabumi pada Selasa.

Menurut Suwaji, MYN merupakan orang paling dicari oleh pihaknya karena hanya dalam kurun waktu dua bulan tepatnya pada Mei dan Juni 2023 telah berhasil membobol empat rumah di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Bahkan dalam menjalankan aksinya pun terbilang nekat di mana, saat membobol rumah yang menjadi sasarannya tersangka melakukannya tidak hanya di malam hari saja, tetapi juga pada siang hari. 

Sesuai laporan polisi, tersangka menjalankan aksinya pertama kali yaitu pada hari Senin (29/5) sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Haidar Sentosa Residene , Blok N11 RT 004/002, Kelurahan Sindangpalay.

Kemudian yang kedua pada Jumat (16/6) sekitar pukul 20.00 WIB tersangka kembali melakukan pembobolan rumah yang berada di perumahan yang sama hanya beda blok saja tepatnya di Blok Q18 RT 004/002. 

Lokasi ketiga yaitu pada Jumat (30/6) sekitar pukul 12.30 WIB di Perumahan PGRI Center Kavling 11 RT 001/002 dan yang terakhir pada Jumat (30/6) sekitar pukul 22.30 WIIB di perum Griya Gaharu Mas, Blok A13, No 4, RT 005/008.

"Sebelum melakukan aksinya tersangka mengaku memantau terlebih dahulu kondisi rumah yang diincarnya dan saat ditinggal pergi penghuninya, MYN langsung beraksi dengan cara mencongkel gembok pagar dan merusak pintu utama rumah dan kemudian dengan leluasa menggasak berbagai barang berharga milik korban dan membawanya dengan mobil yang telah dipersiapkan tersangka," katanya.

Suwaji mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita obeng kembang, linggis, tas, tiga unit televisi, sebuah jam tangan, satu unit telepon genggam, satu unit Nintendo 3DSXL dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut barang korban. 

Tersangka saat ini sudah dimasukkan ke dalam sel Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan kasus. Apakah dalam menjalankan aksinya tersangka seorang diri atau dibantu oleh orang lain, pihaknya masih mengembangkannya.

Akibat ulahnya, pemuda asal Kabupaten Cianjur ini terancam menjalani kurungan penjara lebih dari lima tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Di sisi lain, pihaknya mengimbau kepada warga jika ingin meninggalkan rumahnya untuk menitipkan ke tetangga atau kerabatnya. 

Jika membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian bisa menghubungi hotline Polres Sukabumi Kota melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110. 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023