Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mewajibkan seluruh pejabat esselon II, III, IV di wilayah setempat memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa.
"Uji sertifikasi ini masih berjalan. Mereka yang tidak lulus Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, akan di copot dari jabatannya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, sertifikasi itu wajib dimiliki seluruh jajarannya dalam rangka meminimalisasi tidak terserapnya anggaran untuk pembangunan daerah akibat ketidakpahaman pemangku kebijakan.
"Yang tidak memiliki sertifikasi nantinya akan kita Nonjob saja. Sebab, kemampuan ini berkorelasi pada penyerapan anggaran setiap tahunnya," katanya.
Ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa wajib dimiliki seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewenangan jabatan mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) hingga pemangku jabatan yang memiliki kewenangan pengguna anggaran (PA) agar menjalankan tugas jabatannya secara profesional.
"Mulai dari eselon II, III hingga IV, harus punya sertifikasi itu, kalau tidak ya kita nonjob-kan tanpa terkecuali," katanya.
Kebijakan sertifikasi berbasis kompetensi ini bertujuan untuk mendorong dan menjaga sistem manajemen mutu ujian sertifikasi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar mendukung jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ada dua pejabat di lingkup Pemkot Bekasi yang bertanggung jawab terhadap pembuatan komiten lelang yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Uji sertifikasi ini masih berjalan. Mereka yang tidak lulus Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, akan di copot dari jabatannya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, sertifikasi itu wajib dimiliki seluruh jajarannya dalam rangka meminimalisasi tidak terserapnya anggaran untuk pembangunan daerah akibat ketidakpahaman pemangku kebijakan.
"Yang tidak memiliki sertifikasi nantinya akan kita Nonjob saja. Sebab, kemampuan ini berkorelasi pada penyerapan anggaran setiap tahunnya," katanya.
Ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa wajib dimiliki seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewenangan jabatan mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) hingga pemangku jabatan yang memiliki kewenangan pengguna anggaran (PA) agar menjalankan tugas jabatannya secara profesional.
"Mulai dari eselon II, III hingga IV, harus punya sertifikasi itu, kalau tidak ya kita nonjob-kan tanpa terkecuali," katanya.
Kebijakan sertifikasi berbasis kompetensi ini bertujuan untuk mendorong dan menjaga sistem manajemen mutu ujian sertifikasi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar mendukung jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ada dua pejabat di lingkup Pemkot Bekasi yang bertanggung jawab terhadap pembuatan komiten lelang yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016