Sebanyak 48 bilah senjata tajam dari berbagai jenis dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai wujud komitmen menekan angka kasus pencurian dengan kekerasan sekaligus mencegah aksi kenakalan remaja.

"Tadi saya sampaikan yang paling miris sekali itu perkara sajam (senjata tajam) terkait dengan tawuran dan aksi begal, kasusnya meningkat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Selasa.

Disebutkan pula bahwa barang bukti 48 bilah senjata tajam yang dimusnahkan itu berasal dari 25 perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri dalam kurun waktu Januari—Juni 2023.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi gelar sertijab kepala seksi intelijen

Barang bukti mulai dari pedang, celurit, pisau, golok, parang, samurai, hingga belati itu dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin potong gerinda.

Ricky menyebut tindak pidana pencurian disertai kekerasan serta aksi tawuran jalanan yang kerap melibatkan para pelajar hanya demi produksi konten media sosial untuk sekadar menunjukkan eksistensi mereka merupakan perbuatan melawan hukum dengan konsekuensi berat.

"Masa depan mereka dipertaruhkan, masuk penjara, tercatat sebagai mantan narapidana, dan tercatat di data kepolisian. Akibat melakukan perbuatan melawan hukum, mereka akan kesulitan mengurus SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) untuk kepentingan kerja," katanya.

Baca juga: Kejari Bekasi berikan pendampingan hukum pedagang PIC

Ia mengimbau segenap remaja di Kabupaten Bekasi untuk menghindari perbuatan-perbuatan melawan hukum dan mengisi rutinitas dengan kegiatan-kegiatan positif demi masa depan mereka.

"Lebih baik mereka memikirkan masa depan, lebih baik memikirkan keluarga daripada mereka melakukan begal atau tawuran," katanya.

Bersamaan dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa senjata tajam, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana lain dalam periode yang sama.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi diminta segera tetapkan tersangka gratifikasi PSN

Barang bukti itu, antara lain, narkoba jenis sabu-sabu seberat 234,25 gram dari total 64 perkara, 7,6 kilogram ganja dari 17 kasus, 48 butir ekstasi hasil dua perkara, serta enam kasus penyalahgunaan obat-obatan meliputi 3.830 butir tramadol, 5.289 heximer, dan 50 butir trihexyphenidyl.

Selain itu, 24 unit telepon genggam dari 24 perkara, 196.200 batang rokok, 21 botol minuman keras, 84 botol oli, lima potong pakaian, satu helm, serta tujuh bungkus kartu remi.

"Kegiatan pemusnahan ini menjalankan putusan pengadilan untuk menghindari susahnya penyimpanan sekaligus adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terkait dengan kehilangan barang bukti dan lain sebagainya," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023