Sukabumi (Antara Megapolitan) - Jajaran Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, menyita 3.256 benih lobster yang diduga akan diselundupkan pelaku "illegal fishing" yang beroperasi di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
"Penangkapan tersangka yang diketahui bernama Misbahudin (35) warga Kampung Tugu, RT 02/03, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi merupakan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dari hasil illegal fishing," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, ribuan benih lobster jenis pasir dan mutiara tersebut rencananya akan dijual ke seorang penadah bernama Yu Chen yang yang akan dijual kembali ke luar negeri.
Untuk satu ekor lobster jenis mutiara dihargai Rp64 ribu/ekor dan pasir Tp30 ribu/ekor. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu sindikat pelaku illegal fishing di wilayah hukumnya.
Dari keterangan tersangka, benur tersebut didapatnya dari nelayan kecil maupun pengepul yang kemudian dikumpulkan dan rencananya akan dijual ke seorang penadah di Jakarta yang sudah menunggunya dengan jasa kurir.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu sindikat penjualan benih lobster tersebut yang diduga masih ada jaringannya yang berkeliaran," tambahnya.
Ngajib mengatakan tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara di atas dua tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Penangkapan tersangka yang diketahui bernama Misbahudin (35) warga Kampung Tugu, RT 02/03, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi merupakan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dari hasil illegal fishing," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, ribuan benih lobster jenis pasir dan mutiara tersebut rencananya akan dijual ke seorang penadah bernama Yu Chen yang yang akan dijual kembali ke luar negeri.
Untuk satu ekor lobster jenis mutiara dihargai Rp64 ribu/ekor dan pasir Tp30 ribu/ekor. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu sindikat pelaku illegal fishing di wilayah hukumnya.
Dari keterangan tersangka, benur tersebut didapatnya dari nelayan kecil maupun pengepul yang kemudian dikumpulkan dan rencananya akan dijual ke seorang penadah di Jakarta yang sudah menunggunya dengan jasa kurir.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu sindikat penjualan benih lobster tersebut yang diduga masih ada jaringannya yang berkeliaran," tambahnya.
Ngajib mengatakan tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara di atas dua tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016