Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyebutkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertamukti di Kecamatan Cibitung merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pengelolaan sampah daerah itu.

"Pemerintah pusat menjadikan pilot project di Kabupaten Bekasi untuk TPST senilai Rp45 miliar," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan keberadaan TPST Kertamukti ini nanti diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam rangka menanggulangi persoalan sampah, termasuk mengurangi volume sampah TPA Burangkeng yang sudah kelebihan kapasitas.

Baca juga: Warga Kertamukti Bekasi menolak rencana pembangunan TPST

"Kepala Dinas LH juga sudah sampaikan tadi, pembangunan TPST Kertamukti ini harus tetap berjalan karena ada dampak positif dalam penanganan persoalan sampah," katanya.

Dirinya menilai adanya penolakan warga terkait pembangunan TPST hanyalah bentuk kekhawatiran semata karena menganggap keberadaan tempat pengolahan sampah ini memberikan efek negatif bagi masyarakat sekitar.

"Hanya kekhawatiran, belum dibangun ataupun belum dilaksanakan. Nanti warga bersama pemerintah pusat dan daerah saling memberikan masukan agar pembangunan ini memberikan dampak positif yang jauh lebih besar daripada negatif," ucapnya.

Perwakilan warga Kertamukti Abdurahim Ibnu Hakim mengatakan berdasarkan hasil dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten Bekasi, rencana pembangunan TPST tetap terlaksana.

Baca juga: Yayasan WINGS Peduli ajak masyarakat perangi sampah plastik bertajuk "pilah dari sekarang"

"Hasil rapat TPST tetap terlaksana. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin tapi hasil keputusan ini masih kami pertimbangkan terutama dari aspek potensi bau yang dihasilkan serta rencana pelebaran jalan untuk satu desa," katanya.

Pihaknya meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara masif ke depan untuk meyakinkan warga agar mau menerima keberadaan TPST Kertamukti di lingkungan perumahan mereka, terlebih persoalan sampah dinilai sensitif.

"Tentu ini soal sosialisasi mungkin yang kurang sehingga yang terlibat kemarin, kita sudah tiga kali pertemuan, saya baru tahu malah dari pertemuan ketiga ini. Untuk warga masih kurang jadi saya harap Dinas Lingkungan Hidup sosialisi terkait TPST ini lebih masif lagi," katanya.

Pihaknya juga berharap keberadaan TPST Kertamukti nanti tidak menimbulkan dampak negatif seperti memunculkan bau menyengat, pencemaran air tanah, hingga dampak negatif lain.

"Yang kami tolak sebenarnya adalah jarak TPST ini terlalu dekat dengan permukiman. Saya sendiri juga sebenarnya mendukung, jadi mohon dipindahkan saja titik lokasi pembangunannya," kata dia.

Baca juga: Pemkab Bekasi siapkan tiga tempat pengolahan sampah terpadu

Diketahui sebelumnya warga Perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak rencana pembangunan TPST di wilayah itu.

Alasan penolakan warga dikarenakan lokasi pembangunan yang relatif dekat dengan permukiman, kurang dari 500 meter. Berdasarkan penghitungan warga mengacu 'Google Maps', titik pembangunan hanya berjarak 159 meter dari Perumahan TKR kurang dari 100 meter dari Perumahan KSR.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023