Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memberi edukasi tentang hukum terhadap santri di Pondok Pesantren(Ponpes) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Wakil Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) Dr. Eva Achjani Zulfa S.H. M dalam keterangannya, Minggu mengatakan edukasi hukum tersebut berkaitan dengan kegiatan program pengabdian masyarakat di Pondok Pesantren Daarul Iman Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
"Kami memberikan edukasi dengan mengangkat tema “Edukasi Pencegahan Kekerasan Fisik & Perlindungan Hukum Terhadap Santri Pondok Pesantren di Indonesia," kata Dr Eva.
Menurutnya, berdasarkan doktrin in loco parentis yang berarti otoritas guru merupakan delegasi kekuasaaan dari orang tua.
Baca juga: Parulian Paidi Aritonang terpilih menjadi Dekan FHUI
Maka guru (Kyai) memiliki hak dalam mendidik muridnya. "Hak tersebut didapatkan guru akibat adanya consensual relationship di antara orang tua dan guru. Sehingga pemberian hukuman yang dilakukan oleh guru dapat dibenarkan apabila hukuman diberikan secara wajar dan berguna dalam mendidik m serta mendisiplinkan anak," katanya.
Ia menambahkan terdapat banyak putusan pengadilan yang membenarkan tindakan guru memberikan hukuman pada anak. Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2024 K/Pid.Sus/2009, tentang putusan yang membenarkan guru SD menampar dengan tangan kiri pipi kanan murid.
"Catatan penting bagi para guru (kyai) dalam memberikan hukuman. Diantaranya, lebih memperhatikan aspek proporsionalnya, psikis anak (santri), alasan pemberian hukuman, dampak positif yang yang muncul akibat hukuman yang diberikan, serta jangan sampai menimbulkan rasa dendam pada anak (santri)," kata Dosen Ahli Pidana FH UI ini.
Baca juga: Dosen FHUI raih penghargaan Normandy Honor for Peace with The Earth
Kekerasan bukan hanya dilakukan oleh guru saja namun seringkali dilakukan sesama teman bermain sehingga. Perlu diperkenalkan tentang konsep Be a Buddy Not a Bully yang mengajarkan bahwa teman tidak boleh merundung temannya, karena mendidik bukan menganiaya.
Hal senada diutarakan Pengasuh Pondok Pesantren Darul Iman KH. Muhammad Ghofi Kurniawan, Lc. Ia mengaku resah terkait informasi-informasi yang beredar di media yang telah terjadi belakangan ini.
“Telah banyak kyai atau santri senior yang di penjara karena memukul santri lain yang bermasalah atas dasar cara mendidik. Sehingga kami disini bingung harus menerapkan metode pendidikan yang seperti apa. Tentu, kita berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan solusi bagi persoalan tersebut,"terangnya.
Baca juga: Jurnal "Indonesia Law Review" DRC FHUI berhasil terindeks Scopus
Sementara itu, Dosen Agama Islam di Universitas Bangka Belitung Ustaz H. Muhammad Kurnia, Lc., M.Ag. menyoroti hukuman di Ponpes. Menurutnya, pukulan, mencubit, merendam tubuh anak dalam air, mengurung, dan hukuman-hukuman yang dibuat untuk merendahkan.
Seperti menggunakan kerudung merah bagi perempuan dan disuruh berdiri di tanah lapang merupakan hukuman yang sering diterapkan di Ponpes.
"Saya dulu pernah melihat santri yang dihukum. Namun justru tak terlihat mereka jera dengan hukuman yang diberikan. Maka perlu adanya upaya untuk mendidik yang membuat santri menjadi lebih baik kembali," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan juga pembagian buku saku sebagai pedoman serta pin kepada para pada peserta yang berjumlah 150 orang. Kegiatan ditutup dengan prosesi penyerahan cinderamata dari kedua belah pihak yang diwakili oleh Ibu Dr. Eva Achjani Zulfa S.H., M.H dan KH Muhammad Ghofi Kurniawan Lc. Dilanjut dengan sesi foto bersama untuk kenang-kenangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Wakil Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) Dr. Eva Achjani Zulfa S.H. M dalam keterangannya, Minggu mengatakan edukasi hukum tersebut berkaitan dengan kegiatan program pengabdian masyarakat di Pondok Pesantren Daarul Iman Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
"Kami memberikan edukasi dengan mengangkat tema “Edukasi Pencegahan Kekerasan Fisik & Perlindungan Hukum Terhadap Santri Pondok Pesantren di Indonesia," kata Dr Eva.
Menurutnya, berdasarkan doktrin in loco parentis yang berarti otoritas guru merupakan delegasi kekuasaaan dari orang tua.
Baca juga: Parulian Paidi Aritonang terpilih menjadi Dekan FHUI
Maka guru (Kyai) memiliki hak dalam mendidik muridnya. "Hak tersebut didapatkan guru akibat adanya consensual relationship di antara orang tua dan guru. Sehingga pemberian hukuman yang dilakukan oleh guru dapat dibenarkan apabila hukuman diberikan secara wajar dan berguna dalam mendidik m serta mendisiplinkan anak," katanya.
Ia menambahkan terdapat banyak putusan pengadilan yang membenarkan tindakan guru memberikan hukuman pada anak. Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2024 K/Pid.Sus/2009, tentang putusan yang membenarkan guru SD menampar dengan tangan kiri pipi kanan murid.
"Catatan penting bagi para guru (kyai) dalam memberikan hukuman. Diantaranya, lebih memperhatikan aspek proporsionalnya, psikis anak (santri), alasan pemberian hukuman, dampak positif yang yang muncul akibat hukuman yang diberikan, serta jangan sampai menimbulkan rasa dendam pada anak (santri)," kata Dosen Ahli Pidana FH UI ini.
Baca juga: Dosen FHUI raih penghargaan Normandy Honor for Peace with The Earth
Kekerasan bukan hanya dilakukan oleh guru saja namun seringkali dilakukan sesama teman bermain sehingga. Perlu diperkenalkan tentang konsep Be a Buddy Not a Bully yang mengajarkan bahwa teman tidak boleh merundung temannya, karena mendidik bukan menganiaya.
Hal senada diutarakan Pengasuh Pondok Pesantren Darul Iman KH. Muhammad Ghofi Kurniawan, Lc. Ia mengaku resah terkait informasi-informasi yang beredar di media yang telah terjadi belakangan ini.
“Telah banyak kyai atau santri senior yang di penjara karena memukul santri lain yang bermasalah atas dasar cara mendidik. Sehingga kami disini bingung harus menerapkan metode pendidikan yang seperti apa. Tentu, kita berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan solusi bagi persoalan tersebut,"terangnya.
Baca juga: Jurnal "Indonesia Law Review" DRC FHUI berhasil terindeks Scopus
Sementara itu, Dosen Agama Islam di Universitas Bangka Belitung Ustaz H. Muhammad Kurnia, Lc., M.Ag. menyoroti hukuman di Ponpes. Menurutnya, pukulan, mencubit, merendam tubuh anak dalam air, mengurung, dan hukuman-hukuman yang dibuat untuk merendahkan.
Seperti menggunakan kerudung merah bagi perempuan dan disuruh berdiri di tanah lapang merupakan hukuman yang sering diterapkan di Ponpes.
"Saya dulu pernah melihat santri yang dihukum. Namun justru tak terlihat mereka jera dengan hukuman yang diberikan. Maka perlu adanya upaya untuk mendidik yang membuat santri menjadi lebih baik kembali," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan juga pembagian buku saku sebagai pedoman serta pin kepada para pada peserta yang berjumlah 150 orang. Kegiatan ditutup dengan prosesi penyerahan cinderamata dari kedua belah pihak yang diwakili oleh Ibu Dr. Eva Achjani Zulfa S.H., M.H dan KH Muhammad Ghofi Kurniawan Lc. Dilanjut dengan sesi foto bersama untuk kenang-kenangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023