Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta masukan dari 15 serikat pekerja di wilayahnya sebagai bahan pertimbangan penetapan Peraturan Wali Kota terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2017.

"Saya beri waktu seminggu kepada mereka untuk mendata masukan seputar penetapan UMK ini. Masukan itu akan menjadi dasar penetapan Peraturan Wali Kota yang membahas seputar upah," katanya di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bekasi menjanjikan akan memfasilitasi aspirasi kaum buruh terkait penetapan Upah Minimum Kota Bekasi tahun 2017.

"Kami coba fasilitasi keinginan buruh seperti apa. Selama tidak menyalahi aturan yang ada, kami coba penuhi," katanya.

Hal itu dikatakan Rahmat saat beraudiensi bersama perwakilan dari 15 serikat pekerja di ruang rapat Wali Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani, Nomor 1, Bekasi Selatan, Kamis.

Rahmat mengatakan, pada dasarnya Pemkot Bekasi berkeinginan menyejahterakan buruh, namun upaya tersebut tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di atasnya.

"Perwakilan buruh meminta Pemkot Bekasi menetapkan UMK tanpa harus berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015," katanya.

Peraturan tersebut mengatur penetapan UMK yang mengacu pada kondisi ekonomi di suatu daerah dengan menjadikan laju inflasi sebagai pertimbangan utamanya.

Menurut PP Nomor Tahun 78, rumus penetapan UMK ialah UMK tahun berjalan ditambah dengan hasil kali laju inflasi dengan besar UMK tahun berjalan.

Dengan demikian, penetapan UMK tidak lagi melalui rapat Dewan Pengupahan Kota yang didahului dengan survei harga di pasar demi penentuan angka Kebutuhan Hidup Layak.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016