Pengembang kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, PT Sentul City Tbk menjelaskan alasan pihaknya masih membebankan Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) kepada warga.
Kepala Departemen Legal PT Sentul City Tbk Faisal Farhan dalam keterangannya di Bogor, Jumat, menjelaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang dikeluarkan pada Rabu, 14 Juni 2023.
Dalam putusan tersebut, kata dia, PT Sentul City Tbk tidak lagi menarik BPPL terhadap tiga orang yang berperkara di pengadilan, bukan warga Sentul City secara keseluruhan ataupun komunitas.
"Kami sudah tidak menagih BPPL kepada pihak yang berperkara, dalam hal ini tiga orang. Artinya bukan komunitas atau golongan, tapi perorangan yang berperkara," terang Farhan.
Ia menyebutkan, dalam penetapan yang dikeluarkan oleh PN Cibinong nomor 8/Pen.Pdt/Eks/2023/PN.Cbi Jo No.285/Pdt.G/2016 Jo. Nomor 32/PDT/2018/PT BDG Jo. Nomor 3415 K/Pdt/2018 Jo. Nomor 727 PK/Pdt/2020 pada 14 Juni 2023 perihal gugatan terhadap pihaknya yang sudah berkekuatan hukum tetap, salah satunya disebutkan bahwa pada prinsipnya putusan itu berlaku atau hanya mengikat pada para pihak yang tercantum dalam putusan tersebut atau yang berperkara.
Kemudian, dalam perkara nomor 285/Pdt.G/2016/PN. Cbi Jo. Nomor 32/PDT/2018/PT BDG Jo. Nomor 3415 K/Pdt/2018 Jo. Nomor 727 PK/Pdt/2020, KWSC selaku pemohon eksekusi hanyalah bagian dari warga perumahan Sentul City yang tidak mewakili seluruh warga perumahan Sentul City, baik tergabung dalam paguyuban ataupun tidak.
Menurut Farhan, dictum ketiga putusan MA Nomor 3415 K/Pdt/2018 tanggal 21 Desember 2018 tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga yang ada di Kawasan Sentul City.
“Artinya sudah tidak ada lagi tagihan kepada pihak yang berpekara yang sesuai dengan putusan pengadilan, kita sudah jalankan putusan dan penetapan pengadilan. Semua yang berperkara di pengadilan dengan kami, itu sudah nol rupiah,” kata Farhan.
Ia menjelaskan, pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang baik tergantung dari lancar atau tidaknya pembayaran BPPL, yang telah mengikatkan diri dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli berkonsep township management.
“Dalam hal pemerintah daerah melakukan kerja sama pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas dengan pengembang, badan usaha swasta dan masyarakat, pemeliharaan fisik dan pendanaan prasarana, sarana dan utilitas menjadi tanggung jawab pengelola. Ini jelas ada aturannya di Permendagri dan Perda Kabupaten Bogor,” paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kepala Departemen Legal PT Sentul City Tbk Faisal Farhan dalam keterangannya di Bogor, Jumat, menjelaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang dikeluarkan pada Rabu, 14 Juni 2023.
Dalam putusan tersebut, kata dia, PT Sentul City Tbk tidak lagi menarik BPPL terhadap tiga orang yang berperkara di pengadilan, bukan warga Sentul City secara keseluruhan ataupun komunitas.
"Kami sudah tidak menagih BPPL kepada pihak yang berperkara, dalam hal ini tiga orang. Artinya bukan komunitas atau golongan, tapi perorangan yang berperkara," terang Farhan.
Ia menyebutkan, dalam penetapan yang dikeluarkan oleh PN Cibinong nomor 8/Pen.Pdt/Eks/2023/PN.Cbi Jo No.285/Pdt.G/2016 Jo. Nomor 32/PDT/2018/PT BDG Jo. Nomor 3415 K/Pdt/2018 Jo. Nomor 727 PK/Pdt/2020 pada 14 Juni 2023 perihal gugatan terhadap pihaknya yang sudah berkekuatan hukum tetap, salah satunya disebutkan bahwa pada prinsipnya putusan itu berlaku atau hanya mengikat pada para pihak yang tercantum dalam putusan tersebut atau yang berperkara.
Kemudian, dalam perkara nomor 285/Pdt.G/2016/PN. Cbi Jo. Nomor 32/PDT/2018/PT BDG Jo. Nomor 3415 K/Pdt/2018 Jo. Nomor 727 PK/Pdt/2020, KWSC selaku pemohon eksekusi hanyalah bagian dari warga perumahan Sentul City yang tidak mewakili seluruh warga perumahan Sentul City, baik tergabung dalam paguyuban ataupun tidak.
Menurut Farhan, dictum ketiga putusan MA Nomor 3415 K/Pdt/2018 tanggal 21 Desember 2018 tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga yang ada di Kawasan Sentul City.
“Artinya sudah tidak ada lagi tagihan kepada pihak yang berpekara yang sesuai dengan putusan pengadilan, kita sudah jalankan putusan dan penetapan pengadilan. Semua yang berperkara di pengadilan dengan kami, itu sudah nol rupiah,” kata Farhan.
Ia menjelaskan, pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang baik tergantung dari lancar atau tidaknya pembayaran BPPL, yang telah mengikatkan diri dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli berkonsep township management.
“Dalam hal pemerintah daerah melakukan kerja sama pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas dengan pengembang, badan usaha swasta dan masyarakat, pemeliharaan fisik dan pendanaan prasarana, sarana dan utilitas menjadi tanggung jawab pengelola. Ini jelas ada aturannya di Permendagri dan Perda Kabupaten Bogor,” paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023