Bekasi, 24/10 (Antara) - Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, sedang mempersiapkan jaring pengaman bagi 233 pegawai di lingkup pemerintah setempat yang terancam nonjob sebagai dampak perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
"Ratusan pegawai ini berpotensi kehilangan pekerjaan sehingga kami tengah mengupayakan solusinya," kata Kepala BKD Kota Bekasi Reny Hendrawati di Bekasi, Senin.
Menurut dia, jaring pengaman yang dilakukan berupa usulan ke pemerintah pusat untuk bisa dilakukan penyetaraan (inpassing) kepangkatan dan pembentukan unit pelaksana teknis di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dikatakan Reny, ratusan pegawai yang terancam kehilangan pekerjaan itu berasal dari pejabat eselon 4a, 4b, dan 5a yang kini menjabat sebagai kepala seksi di kelurahan, Puskesmas, dan sejumlah Tata Usaha sejumlah sekolah negeri.
Penataan kelembagaan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang mengharuskan daerah mempersiapkan perangkatnya.
Pihak organiasi di Pemkot Bekasi saat ini sedang menyelesaikan tahapan akhir kelembagaan yang baru.
"Ditargetkan pada Desember 2016 sudah selesai prosesnya dan implementasi SOTK baru bisa berjalan Januari 2017," katanya.
Informasi yang didapat, kelembagaan baru nanti akan menggabungkan sejumlah dinas, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Tata Kota, Kebersihan, Kepemudaan, dan Pemakaman.
Meski berubah, namun secara keseluruhan SKPD justru akan bertambah dengan nama lembaga yang baru.
"Di kelurahan hanya ada tiga kepala seksi, saat ini ada empat kasi. Semua ada 65 kelurahan," katanya.
Reny mengatakan, jaring pengaman berupa penyetaraan dilakukan agar pegawai yang belum memiliki kompetensi di bidangnya ditempatkan dulu di jabatan barunya sambil berjalan mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Sementara unit pelaksana teknis dibentuk untuk penyesuaian kompetensi menghadapi perubahan SOTK baru.
Saat ini di Kota Bekasi terdapat lebih dari 12.000 pegawai, sebanyak 7.000 di antaranya berada di lingkup pendidikan atau guru.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Ratusan pegawai ini berpotensi kehilangan pekerjaan sehingga kami tengah mengupayakan solusinya," kata Kepala BKD Kota Bekasi Reny Hendrawati di Bekasi, Senin.
Menurut dia, jaring pengaman yang dilakukan berupa usulan ke pemerintah pusat untuk bisa dilakukan penyetaraan (inpassing) kepangkatan dan pembentukan unit pelaksana teknis di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dikatakan Reny, ratusan pegawai yang terancam kehilangan pekerjaan itu berasal dari pejabat eselon 4a, 4b, dan 5a yang kini menjabat sebagai kepala seksi di kelurahan, Puskesmas, dan sejumlah Tata Usaha sejumlah sekolah negeri.
Penataan kelembagaan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang mengharuskan daerah mempersiapkan perangkatnya.
Pihak organiasi di Pemkot Bekasi saat ini sedang menyelesaikan tahapan akhir kelembagaan yang baru.
"Ditargetkan pada Desember 2016 sudah selesai prosesnya dan implementasi SOTK baru bisa berjalan Januari 2017," katanya.
Informasi yang didapat, kelembagaan baru nanti akan menggabungkan sejumlah dinas, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Tata Kota, Kebersihan, Kepemudaan, dan Pemakaman.
Meski berubah, namun secara keseluruhan SKPD justru akan bertambah dengan nama lembaga yang baru.
"Di kelurahan hanya ada tiga kepala seksi, saat ini ada empat kasi. Semua ada 65 kelurahan," katanya.
Reny mengatakan, jaring pengaman berupa penyetaraan dilakukan agar pegawai yang belum memiliki kompetensi di bidangnya ditempatkan dulu di jabatan barunya sambil berjalan mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Sementara unit pelaksana teknis dibentuk untuk penyesuaian kompetensi menghadapi perubahan SOTK baru.
Saat ini di Kota Bekasi terdapat lebih dari 12.000 pegawai, sebanyak 7.000 di antaranya berada di lingkup pendidikan atau guru.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016